Skandal Konsinyasi Rp190 Miliar? Dana Diduga Cair Tanpa Penetapan PN, Ahli Waris Seret Kasus ke Tipikor

0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

Sumedang, RBO — Dugaan skandal besar mencuat dari dalam institusi peradilan. Dana konsinyasi pengadaan tanah senilai Rp190 miliar yang dititipkan di Pengadilan Negeri Sumedang diduga dicairkan tanpa penetapan Ketua Pengadilan Negeri, memicu kecurigaan adanya pelanggaran prosedur hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Informasi yang beredar menyebutkan, dana jumbo tersebut diduga telah dicairkan kepada pihak atas nama HJ Dadan, hanya berlandaskan berita acara serah terima (BAST).

Padahal, dalam sistem hukum yang berlaku, pencairan dana konsinyasi bukan sekadar urusan administratif. Berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016 beserta perubahan terakhirnya, pencairan wajib melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri sebagai bentuk kontrol yudisial.

Jika dugaan ini benar, maka pencairan tersebut bukan hanya menyimpang dari prosedur, tetapi berpotensi tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Persoalan semakin serius karena dalam perkara ini telah terjadi perubahan keadaan hukum setelah keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) yang membatalkan putusan sebelumnya.

Artinya, setiap tindakan hukum yang masih merujuk pada putusan lama seharusnya gugur secara substansial.

Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum mendapat jawaban terbuka.

Kecurigaan publik makin menguat setelah pihak ahli waris mengaku hanya diperlihatkan dokumen berita acara tanpa diberikan akses untuk mendokumentasikannya.

Pembatasan akses terhadap dokumen yang menjadi dasar pencairan dana publik bernilai besar dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Tidak berhenti di situ, perkara ini kini telah dibawa ke ranah hukum.

Per tanggal 8 April 2026, pihak ahli waris secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke aparat penegak hukum di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Laporan tersebut terkait dugaan adanya Penyalahgunaan kewenangan, Prosedur pencairan yang menyimpang Hingga potensi kerugian hukum akibat pencairan tanpa dasar sah

Sejumlah pihak menilai, jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif. Melainkan dapat mengarah pada Pelanggaran serius terhadap prosedur peradilan

Bahkan membuka ruang dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan dana konsinyasi. Terlebih, dana konsinyasi berada di bawah kontrol pengadilan, yang seharusnya menjadi benteng terakhir kepastian hukum.

Kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak ditangani secara terbuka dan akuntabel. Nilai fantastis Rp190 miliar membuat perkara ini tidak bisa dipandang sebagai sengketa biasa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Sumedang maupun pihak yang disebut menerima dana masih dalam proses konfirmasi.

Jika benar pencairan dilakukan tanpa penetapan Ketua Pengadilan Negeri di tengah perubahan hukum akibat putusan PK, maka ini bukan sekadar polemik — melainkan alarm serius bagi integritas sistem peradilan. (Rio)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *