Siapakah Sosok JN !! Diduga Bekingi Ilegal Logging yang Kabarnya Seorang Oknum ASN Lapas Kelas 2A Jambi

Jambi, RBO – Illegal Logging diduga masih marak di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, nyatanya Oknum yang berinisial JN Diduga bekingi Bisnis,dan Moda Unit Ilegal logging .yang mana hasil dari perambahan hutan secara ilegal tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Hasil konfirmasi dengan Supir pembawa kayu Ilegal pemilik kayu di sinyalir adalah seorang ASN Petugas LP (Lembaga Pemasyarakatan) yang ada di salah satu Provinsi Jambi. JN di duga berdinas sebagai sipir lembaga pemasyarakatan kelas 2 A Jambi.

JN juga mengaku diri nya merupakan Wartawan dari salah satu Portal Media, berstatus aktif sebagai Jurnalist ,dari Harian Cetak Jambi Independent

Bahkan ia membenarkan kan profesi nya sebagai Jurnalist, untuk mengkordinir Moda Ilegal logging.

JN dengan rasa percaya diri nya yang tinggi membenarkan kegiatan ilegal logging yang di lakoni nya, akan membalikkan sisi hukum yang berlaku di NKRI.

Dengan tegas dan lantang ia memperkenalkan diri nya sebagai seorang wartawan aktif harian Cetak Jambi Independent.

Bebasnya Illegal logging Pembalakan liar, apakah Kebal hukum atau penegak hukum tidak tegas bertindak terhadap pelaku Illegal logging di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi ?

Pantauan dan temuan dari Tim Media Reformasi Bangsa dan Ketua Aktivis Aliansi Provinsi Jambi Robin NST Jambi.pada 07 Feb 2024, masih ditemukan kayu – kayu yang diduga dari hasil Illegal logging di Kabupaten Muaro Jambi, Bahar Selatan, Rabu (07/02)

Maraknya pembalak liar tanpa ada takutnya dan hambatan ketika melintas di malam hari dijalan lintas Muara Jambi Pal 15, dari perbatasan Provinsi Jambi dan Palembang

Diharapkan kepada Instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.

*Jelas telah diatur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancamannya adalah pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp. 100 miliar.*

Namun rupanya tidak berlaku bagi JN Oknum ASN yang bertugas di LP Kelas 2 di Provinsi Jambi, pembalak hutan tersebut, dengan semena-mena terlihat leluasa dan aman –aman saja melakukan kegiatan illegal loging tersebut, dan terkesan kebal hukum.

Ibarat bermain Kucing kucingan, para pemain kayu ilegal Logging di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. terus melakukan kegiatan penebangan hutan senepis secara illegal.

Kegiatan seperti ini jika dibiarkan terus menerus bisa mengakibatkan kerusakan alam, Hutan kita akan gundul dan serapan air dari hutan pun sudah tidak bisa lagi menyerap air, tentu saja itu bisa mengakibatkan banjir besar yang berdampak juga terhadap satwa – satwa yang ada, ujar Robin NST dari Ketua Aliansi Aktivis Provinsi Jambi

Ditambahkan lagi perubahan gelombang panas yang cukup tinggi tentu kita harus menjaga hutan kita agar tidak punah, Hutan sebagai rumah dan tempat kehidupan bagi satwa liar yang ada didalamnya,” Ujar Robin. (Tim RB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *