Sekolah Gratis Hanya Halusinasi: Beban Tambahan bagi Orang Tua Siswa SDN 123 Babakan Priangan
Bandung, RBO – Janji pemerintah untuk menyediakan pendidikan gratis tampaknya hanya tinggal slogan bagi para orang tua siswa SDN 123 Babakan Priangan.
Meskipun pemerintah mengklaim telah mengalokasikan anggaran 20% untuk sektor pendidikan, kenyataannya di lapangan justru memperlihatkan hal yang berbeda.
Fakta ini diperkuat oleh adanya pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa untuk biaya pengecatan kelas lama di SDN 123 Babakan Priangan.
Berdasarkan informasi yang beredar di grup WhatsApp kelas, pihak komite sekolah meminta kontribusi orang tua siswa sebesar Rp30.000 per anak.
Pembiayaan ini ditujukan untuk menutupi total biaya pengecatan delapan ruang kelas yang diperkirakan mencapai Rp11 juta.
Dengan total siswa sekitar 400 orang, kontribusi ini dirinci menjadi Rp10.000 dari dana kas sekolah dan Rp20.000 dari orang tua siswa.
Lebih lanjut, dalam pesan yang disebarkan ke koordinator kelas, pihak komite bahkan meminta agar informasi ini tidak dibagikan langsung ke orang tua siswa dan baru akan diumumkan dalam bentuk redaksi yang berbeda pada waktu yang ditentukan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan cara komunikasi antara pihak komite sekolah dan orang tua siswa.
Tidak hanya itu, pihak komite juga meminta orang tua untuk tidak memberikan hadiah dalam rangka Hari Guru, dengan alasan konsentrasi pada dana pengecatan yang dinilai lebih mendesak.
Menanggapi pungutan ini, beberapa orang tua mengungkapkan keprihatinan dan mempertanyakan apakah penggalangan dana ini sesuai dengan regulasi pemerintah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, setiap bentuk bantuan dari orang tua siswa harus bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi beban yang mengikat. Sementara, informasi yang disampaikan seolah menunjukkan bahwa partisipasi ini bersifat wajib bagi setiap siswa.
Salah seorang orang tua siswa menyatakan, “Kami merasa terbebani karena setiap tahun selalu ada pungutan. Jika memang ada anggaran untuk pendidikan, mengapa sekolah masih harus meminta sumbangan seperti ini?”
Kepala sekolah yang menanggapi permasalahan ini yang di sampaikan oleh Alam selaku guru agama dan Tira guru BK.
Beliau menyampaikan kepada awak media bahwa permasalahan ini sudah selesai dan uang tersebut akan di kembalikan oleh ketua komite sekolah namun masih proses realisasi papar alam dan Tira saat di temui di gedung sekolah pada senin (4/11/24).
Kasus ini menunjukkan adanya kebutuhan akan penegakan transparansi serta pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pendidikan yang dijalankan di lapangan.
Orang tua siswa berharap pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Bandung, dapat memberikan perhatian serius atas keluhan mereka agar janji pendidikan gratis benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Di sisi lain,kepala Sekolah SDN 123 Babakan Priangan Evi Lativah belum memberikan klarifikasi resmi terkait kebijakan penggalangan dana ini.
Sementara itu, para orang tua dan masyarakat menunggu tanggapan pihak sekolah dan pemerintah mengenai hal ini demi terwujudnya pendidikan yang benar-benar bebas biaya. (Herman)