Sekda Tuti Ruswati Buka FGD Mitigasi Risiko Pengadaan

Sumedang, RBO – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Hj. Tuti Ruswati membuka Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko Pengadaan dan Kontrak Pekerjaan Kontruksi di Aula Tampomas PPS, Senin (9/8/2024). FGD digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Sumedang menghadirkan konsultan pengadaan Mudji Santosa diikuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan seluruh OPD di Kabupaten Sumedang, Pokja pemilihan dan para pejabat pengadaan.

Sekda Tuti Ruswati menyebutkan, FGD yang dilaksanakan sangat penting dan strategis agar dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang secara aturan harus ditangani oleh PPK untuk memitigasi risiko PPK. “Untuk memitigasi risiko tersebut kompetensi dari seorang PPK harus ditingkatkan. Baik kompetensi secara sertifikat LPBJ dan diskusi-diskusi dari narasumber dari konsultan pengadaan itu sangat penting” kata Tuti.

Menurutnya, dengan dilaksanakan FGD akan ada suatu diskusi secara experience dilakukan PPK di lapangan dengan teori atau aturan yang harus dilakukan sepeti apa. “Sehingga hari ini mudah-mudahan menjadi titik poin untuk memperbanyak kompetensi dari PPK ini. Sehingga semua bisa bersertifikasi” kata Tuti.

Dikatakan Tuti, PPK di Sumedang yang mempunyai sertifikat sebanyak 65 orang. “Sementara ribuan paket pekerjaan yang harus dikerjakan. Yang Ahli yang sudah bersertifikat level C di LPBJ baru 8 orang. Jadi perlu dilakukan Diklat uji kompentensi dan pelatihan lainnya,” Kata Tuti.

Sementara itu Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Budi Lesmana menyebutkan, FGD untuk memberikan pengalaman para PPK, Pokja Pemilihan dan para pejabat pengadaan. “Pada proses pengadaan barang dan jasa berpotensi timbulnya risiko yang dapat berdampak pada hasil pengadaan. Potensi terjadinya risiko dapat terjadi pada pihak pengguna maupun penyedia dan lebih jauh kepada masyarakat selaku penerima manfaat,” kata Budi.

Dikatakan Budi, tujuan FGD ini supaya pelaku pengadaan dapat menemukan solusi dan mewujudkan pengadaan yang kredibel. “Dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, terbuka, bersaing tidak diskriminatif dan akuntabel. Serta tetap mengedepankan etika pengadaan barang dan jasa,” kata Budi. (Nbbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *