Satresnarkoba Polres Subang Amankan 33 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba dan Obat Terlarang
Subang, RBO – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Subang.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, periode April hingga Juni 2026, Satuan Narkoba Polres Subang, sukses mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, hingga sediaan farmasi tanpa izin.
Dari puluhan kasus yang dibongkar tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 33 orang tersangka. Keberhasilan operasi ini diekspos langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Subang, Selasa kemarin.
AKBP Dony menegaskan, pengungkapan masif ini merupakan bentuk komitmen nyata Polres Subang dalam melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi upaya memutus mata rantai peredaran barang haram yang kian mengancam masa depan generasi muda di Kabupaten Subang.
“Polres Subang tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Pemberantasan dilakukan secara tegas, terukur, profesional, namun tetap humanis,” ujar Kapolres di hadapan awak media.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari 32 kasus yang diungkap, mayoritas masih didominasi oleh peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 21 kasus.
Sisanya meliputi 4 kasus tembakau sintetis, 3 kasus psikotropika, 2 kasus sediaan farmasi tanpa izin, 1 kasus sabu dan ganja, serta 1 kasus gabungan sediaan farmasi tanpa izin dan ganja.
Sementara itu, dari 33 tersangka yang kini mendekam di sel tahanan, diketahui terdapat 1 orang tersangka perempuan dan 1 anak di bawah umur.
Para pelaku yang berusia antara 17 hingga 41 tahun ini memiliki latar belakang profesi yang beragam, mulai dari wiraswasta, buruh, karyawan swasta, ibu rumah tangga, hingga tuna wicara atau tidak bekerja tetap.
Melihat sebaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di sejumlah kecamatan di Kabupaten Subang, Kapolres mengindikasikan bahwa jaringan peredaran narkoba saat ini bergerak secara dinamis dan melintasi batas wilayah.
Modus “Sistem Peta” Dalam menjalankan aksinya, para sindikat ini terus beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi.
Selain menggunakan sistem konvensional seperti transaksi langsung tatap muka atau Cash on Delivery (COD), para pelaku kerap menggunakan modus sistem “peta/map”.
Melalui modus ini, pengedar meletakkan barang haram di titik-titik tertentu tersembunyi, lalu mengirimkan koordinat lokasi kepada pembeli.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang tergolong besar. Di antaranya sabu seberat 259,44 gram, tembakau sintetis 168,84 gram, ganja 10,41 gram, serta ribuan butir obat-obatan terlarang yang terdiri dari 2.535 butir sediaan farmasi/obat keras dan 295 butir psikotropika.
Petugas juga mengamankan puluhan barang bukti pendukung operasi kejahatan mereka, meliputi 21 timbangan digital, 34 unit ponsel, 13 unit sepeda motor, 35 botol spray, hingga 1 pot tanaman ganja.
Untuk kasus narkotika, pelaku dibidik Pasal 111 ayat 1-2 dan Pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 UU No. 1/2026 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar (A.Wahyudin)
