Saksi akan Dipolisikan, Diduga Berikan Keterangan Palsu dan Rekayasa Surat Kematian H Parawangsa Dg Naja
Takalar, RBO – Hajjah Muna Siang Dg Ngantu adalah orang tua kandung Hajjah Baji Dg Sangnging istri H Parawangsa Dg Naja, keduanya adalah Pasangan suami istri (Pasutri), Berdasarkan Surat keterangan Kartu keluarga (KK) No : 75030072501051027 keduanya adalah warga Lingkungan Ballo I kelurahan Sombala Bella Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar Propinsi Sulawesi Selatan.
Kedua Pasutri di kenal ulet bekerja bersama-sama dalam berusaha, Pasutri ini memiliki usaha jual beli pakaian jadi, dari usahanya berhasil memiliki harta benda selama bersama-sama.
Adapun harta benda yang berhasil mereka miliki selama masih tinggal di kelurahan Sombala Bella sekitar kurang lebih 45 tahun, Berupa Rumah tempat tinggal, Perhiasan emas , beberapa unit mobil Seperti mobil Toyota Rush, Daihatsu Ayla, dan Suzuki Futura, serta barang-barang eagangan yang cukup banyak.
Namun semasa hidupnya pasutri ini tidak dikaruniai anak, sampai salah satu dari mereka meninggal dunia lebih dahulu yakni sang Suami H Parawangsa Dg naja yang meninggal pada hari Kamis tanggal 09 November Tahun 2017 Pukul 12 : 15 Wita Di Rumah sakit Bhayangkara karena sakit.
Sepeninggal Sang Suami H Parawangsa Dg Naja, setahun kemudian di tahun 2018 Istrinya Hj Baji Dg Sangnging membeli sebuah Rumah Dan Toko (Ruko) dengan harga sekitar Rp 300 juta yang berlokasi di Pari’risi Kelurahan Kalabbirang kecamatan Pattallassang.
Adalah hasil dari penjualan rumahnya dan sebagian hartanya yang lain di Lingkungan Ballo I kelurahan Sombala Bella untuk pembelian ruko yang selanjutnya di jadikan Hj Baji Dg Sangnging sebagai tempat tinggal menetap dalam melanjutkan usaha dagangannya sendiri yakni jual beli pakaian Jadi.
Tentunya ruko tersebut bersertifikat atas nama H Baji Dg Sangnging sebagai pembeli sekaligus adalah Pemilik adalah hasil usaha bersama Mendiang Almarhum suaminya H Parawangsa Dg Naja sewaktu tinggal dan berusaha bersama sewaktu di lingkungan Ballo kelurahan Sombala Bella.
Kurang lebih Empat tahun Hj Baji Dg Sangnging yang terkadang seorang diri, dan kadang datang ke rumah keponakannya yakni Nurmalasanti atau di rumah Hasmawati yang tidak lain adalah anak dari saudara kandungnya sendiri yakni Hasanuddin B Dg Nanring dan Kaharuddin Dg Naba.
Di setiap pada saat H Baji Dg Sangnging ada keperluan atau membutuhkan sesuatu diapun ke BTN Bontomate’ne tempat ponakannya Nurmalasanti tingggal atau ketempat Hasnawati yang tidak terlalu berjauhan.
Tidak lama kemudian Hj Baji Dg Sangnging jatuh sakit dan di rawat Oleh ponakannya sendiri yakni Nurmalasanti yang tinggal di BTN Bontomate’ne.
“Almarhumah Hj Baji Dg Sangnging setiap sakit dia ke BTN Bontomate’ne,” ucap pihak dari H Parawangsa Dg Naja mengenang.
Berikutnya datang saudaranya H Baji Dg Sangnging bernama B Dg Bunga dari Makassar, lalu membawa Hj Baji Dg Sangnging ke Makassar untuk berobat.
Hasmawati dengan Nurmalasanti lah yang selalu ada untuk membantu dan memperhatikan dari setiap keperluan tantenya Hj Baji Dg Sangnging.
Namun saat Tantenya Hj Baji Dg Dg Sangnging dibawa pergi oleh Omnya B Dg Bunga ke Makassar mereka Tidak bisa apa-apa, pikirnya B Dg Bunga selain omnya sendiri juga adalah saudara dari tantenya sendiri, di bawa ke Makassar untuk berobat.
“Mau nabawah ke rumahnya, Tapi mau ki apa, mau ki bilang apa ka samaji saudaranya (B Dg Bunga) ji juga Ka Om ku ji juga,” ucap Nurmalasanti lirih mengenang.
Kurang lebih satu minggu Kepergian H Baji Dg Sangnging di bawa ke Makassar oleh B Dg Bunga, Rindu dan Cemas mendengar kabar, Nurmalasanti pun berupaya mendapat informasi tetang keadaan Tantenya, dirinya pun berupaya mencari info dengan menghubungi salah satu keluarganya melalui Aplikasi Via WhatsApp.
“tawwa nabilang baik-baikmi Ajji “ ucapnya menirukan informasi yang di dapat dari Makassar.
Namun setelah beberapa hari kemudian Hj Baji Dg Sangnging dinyatakan telah meninggal dunia Pada Tanggal 24 Oktober tahun 2023, dan Setelah Hj Baji Dg Sangnging meninggal semua barang–barangnya telah di bawah ke Makassar tertinggal Ruko, tanpa pemberitahuan atau kordinasi bersama ke semua pihak keluarga sebelumnya baik dari Hj Baji Dg Sangnging ataupun Dari Pihak H Parawangsa Dg Naja.
Hingga saat ini masih menjadi perbincangan diantara keluarga mereka. Hingga salah satu Dari Pihak H Parawangsa Dg Naja mempertanyakan dan mengatakan apabila memang ada niat baik kenapa tidak dari awal duduk dulu secara bersama dan membicarakan dengan baik-baik agar semua pihak di keluarga tidak ada kekeliruan.
‘’Ada Apa ?, Tidak ada penyampaian sebelumnya, tiba-tiba ada muncul penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Takalar,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Dari keadaan yang terjadi Pihak H Parawangsa Dg Naja serta pihak Sodara Hj Baji Dg Sangnging (Ahli Waris yang dihilangkan) merasa dirugikan, menduga kuat ada niat buruk dari para pemohon melakukan berbagai macam cara licik untuk menguasai secara sepihak harta warisan dari Hj baji Dg sangnging istri H Parawngsa Dg Naja, yakni H Muna Siang (Ibu kandung Hj Baji Dg Sangnging) B Dg Bunga (Saudara Kandung Hj Baji Sangnging) dan Baktiar Dg Jarre (Saudara Kandung Hj Baji Dg Sangnging).
Mereka mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris dengan menghilangkan ahli waris yang lain dari saudara kandungnya sendiri Hj Baji Dg Sangnging yakni Kamaruddin Dg Naba Dan Hasanuddin B Dg Nanring hingga dalam putusan pengadilan Agama Takalar nomor: 39/Pdt.P/2024/PA.TkI pertanggal 21 Maret 2024.
Keterangan para pemohon dan saksi-saksi yang diajukan pemohon dalam persidangan, menerangkan sedangkan 2 (dua) Orang saudara kandung Hj Baji Dg Sangnging Bernama Hasanuddin Dg Nanring dan Kaharuddin Dg Naba telah meninggal dunia lebih dahulu tetapi tidak memiliki keturunan dan atau tidak terdapat bukti tentang keturunan.
Jelas ini adalah sebuah kebohongan besar di persidangan karena faktanya dari kedua Almarhum masing-masing memiliki keturunan sebagai Ahli waris seperti dijelaskan pada pemberitaan sebelumnya.
“Adapun saudara almarhumah itu yakni B Dg Bunga, Hasanuddin Dg Nanring (Almarhum), Bahtiar Dg Jarre dan Kaharuddin Dg Naba (almarhum). Dua di antaranya sudah meninggal di tahun 2007 dan 2010. Dan saat itu pada tahun 2023 ini memang yang hidupnya hanya dua saudaranya yaitu B Dg Bunga dan Bahtiar Dg Jarre,” ungkap Basir sebagai kuasa hukum pemohon di salah satu pemberitaan media.
“Makanya yang meninggal kami anggap bukan lagi ahli waris, karena yang dimaksud ahli pewaris adalah orang yang hidup di saat ahli waris meninggal dunia. Sedangkan Hasanuddin dan kaharuddin lebih duluan meninggal. Jadi kami hanya mendudukkan tiga orang ahli waris, itu yang pertama,” ucapnya lagi dengan enteng menyatakan tanggapannya.
Pernyataan ini dibantah keras dari pihak H Parawangsa Dg Naja bersama Anak saudara kandung Hj Baji Dg Sangnging sebagai Ahli waris membantah tudingan kuasa hukum para pemohon 1, II dan III yang benar-benar telah melakukan pelanggaran dengan menghilangkan nama Ahli waris atau sila sila kewarisan yang masih hidup, ada apa ?.
Sebagai kuasa hukum tentunya dipastikan mengetahui dan memahami tentang hukum kewarisan yang sudah ada aturannya, namun kenapa saksi dan kuasanya menghilangkan ahli waris dan parahnya merekayasa surat kematian H Parawangsa Dg Naja tanpa kordinasi dari pihak keluarga H Parawangsa Dg Naja itu sendiri, jelas ini terindikasi adalah sebuah perbuatan pidana.
Menurut informasi dari Pemerintah Kelurahan Sombala Bella berbeda surat kematian dari pihak keluarga H Parawangsa Dg Naja dengan surat kematian yang di buat oleh saksi pemohon jelas bertentangan dengan undang-undang Serta Ahli waris.
Aturannya apabila ada ahli waris yang namanya sudah di hilangkan dari surat keterangan waris atau sudah ada penetapan waris, maka perbuatan tersebut telah masuk pada kategori perbuatan tindak pidana.
Para pemohon 1,II dan III beserta saksi di duga kuat melakukan persekongkolan jahat demi mendapat pembagian Harta warisan yang lebih banyak dengan sengaja menghilangkan nama-nama di sila sila keturunan pihak Almarhum Hasanuddin Dg Nanring dan Kaharudin Dg Naba.
“Namun sangat di sayangkan dari kuasa hukum yang apabila memahami aturan, lalu kenapa ada yang di hilangkan nama dalam ahli waris yang sudah jelas ada haknya sebagai ahli waris,” ujar Ahli Waris menuturkan.
“Tentang kewarisan aturannya jelas tentang kewarisan, ada pun ahli waris yang tidak ada namanya atau di hilangkan itu pelanggaran pidana ” tambahnya lagi menyampaikan.
Para Pemohon bersama saksi terkesan sengaja memperkeruh masalah di keluarganya sendiri melalui kuasa hukumnya, ataukah memang sudah ada settingan melancarkan aksi buruk, Karena saksi sebelumnya sering ke rumah Pihak Almarhum Hasanuddin Dg Nanring yang di hilangkan namanya.
Sementara pemohon I, II dan III di kenal baik oleh anak dan saudara kandungnya sendiri karena mereka adalah cucu dari pemohon I dan keponakan dari pemohon II dan III, hingga akhirnya ketahuan juga.
Pihak yang di rugikan (Ahli Waris yang dihilangkan) tidak mengetahui sebelumnya, nanti setelah ruko mau di jual tiba-tiba muncul surat penetapan ahli waris dari pengadilan negeri Takalar, ada apa?.
Kuasa Hukum pemohon menerangkan bahwa Hasanuddin Dg Nanring dia itu memiliki istri dan anak akan tetapi hakim tidak mencari tahu istrinya siapa dan anaknya di mana, juga menyampaikan bahwa secara hukum tidak ada yang disembunyikan.
“Di persidangan saksi kami menerangkan bahwa Hasanuddin Dg Nanring dia itu memiliki istri dan anak tetapi hakim tidak cari tahu istrinya siapa dan anaknya di mana,” ujarnya dalam pemberitaan di media
“Kemudian ini yang putuskan Pengadilan Agama Takalar bukan saya selaku kuasa hukumnya atau pun B Dg bunga. Jadi ini barang memang hakim yang putuskan dan mengabulkan permohonan pemohon serta menetapkan sebagai ahli waris Hj baji Dg Sangging adalah Hj Muna Siang, B Dg bunga dan Bahtiar Dg Jarre,” ucapnya lagi.
Namun pihak H Parawangsa Dg Naja kembali membantah, memang tidak ada yang disembunyikan tapi parahnya menghilangkan Ahli waris yang ada hak , dan Begitu juga dengan surat kematian H Parawangsa dg Naja yang telah di rekayasa oleh saksi, apakah itu sesuatu tujuan yang terang ?.
“Kalau memang ada niat baik kenapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ucapnya dengan nada kecewa .
Keluarga Almarhumah H Baji Dg Sangnging ke media ini saat di temui dirumahnya mengatakan bahwa saksi sering berkunjung ke rumah anak dari Almarhum Hasanuddin Dg Nanring kenapa berpura-pura tidak tahu.
“Kuasa itu sudah memegang sumpah, seharusnya teliti, saya ini masyarakat awam tidak tahu Hukum,” ucap pihak H Parawansa Dg Naja menimpali.
Keputusan Pengadilan Agama Takalar untuk penetapan ahli waris hanya sepihak, sehingga menimbulkan kerugian pihak lain dari Ahli waris yang punya hak. (Faisal Muang, Syarif kr Sitaba)