Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama, Abaikan UU KIP

TANJAB BARAT, RBO – Proyek fisik di Bidang PSP, di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tanjab Barat, pembangunan untuk Rumah jaga di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjab Barat diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut yang sudah berjalan kurang lebih hampir sebulan tidak di sertai papan informasi proyek.

Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan asal – asal, sehingga terlihat campuran adukan dalam pemasangan batu tidak sesuai.

Masyarakat setempat yang tidak ingin nama nya di sebut kan dalam media ini, “mengatakan pekerjaan ini menggunakan anggaran APBD Kabupaten dan kami juga nggak tau pekerjaan fisik Bangunan ini dari Dinas mana saya pun tak tau,” Ujarnya, dan sudah berjalan kurang lebih hampir sebulan

“Saya tidak tahu pak anggarannya berapa, tahunya ya dari Kabupaten untuk papan informasi memang belum ada,” katanya lagi.

Bahkan ketika ditanya oleh awak media ia, juga tidak mengetahui CV apa yang menjadi pelaksana proyek tersebut.
(Yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *