RS.Mitra Plumbon Majalengka, Diduga Tahan Ijazah Karyawan
Majalengka, RBO – Pemerintah melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 secara resmi melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan kerja. Praktik ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Kasus perusahaan menahan ijazah karyawan masih terjadi di Kabupaten Majalengka. Pihak RS.Mitra Plumbon Majalengka diduga menahan ijazah asli mantan karyawannya.
Menurut informasi yang kami himpun, narasumber mengatakan penahanan ijazah oleh pihak rumah sakit, dikarenakan belum genap satu tahun bekerja dan harus bayar punishment sebesar 43 juta rupiah.
“Waktu itu sebelum saya bekerja di RS.Mitra Plumbon Majalengka, saya menandatangi kontrak selama 1 tahun tidak boleh keluar kerja. Berhubung situasi lingkungan di tempat saya bekerja tidak nyaman, baru 3 bulan bekerja saya keluar. Kemudian saya harus bayar punishment atau denda 43 juta rupiah serta ijazah asli saya ditahan oleh pihak rumah sakit kalau tidak bisa bayar punishment”, ujar FTR mantan karyawan.
Narasumber menambahkan, pada waktu pembikinan surat kontrak kerja di awal, dibuatkan dua kontrak kerja. Yang dia heran kenapa kontrak kerja pertama isinya berbeda dengan surat kontrak kerja yang kedua. Di surat kontrak kerja kedua ada perihal punishment, dan narasumber tidak memegang surat kontrak kerja tersebut.
“Kalau menurut saya itu surat kontrak atau perjanjian cacat demi hukum ketika unsur-unsur tidak dipenuhi. Bukan hanya saya saja yang merasa tidak nyaman bekerja disana, yang lain pun sama karena ada punishment”, ungkap narasumber.
Untuk melengkapi pemberitaan, kemudian awak media menyambangi RS.Mitra Plumbon Majalengka untuk lakukan konfirmasi, diterima oleh sekuriti dan Wati selaku HRD rumah sakit. Kamis (23/7/2026)
HRD RS.Mitra Plumbon Majalengka menyampaikan, memang benar ijazah atas nama FTR di tahan disini.
“Kami sudah berupaya menghubungi yang bersangkutan, untuk mengambil ijazahnya, dengan tidak ada biaya atau punishment. Kalau perihal penahanan ijazah itu aturan dari pusat. Bukan di tempat saya bekerja saja menahan perihal ijazah, ditempat lainpun sama pa. Memang saya akui waktu itu ijazah ditahan tapi sekarang tidak seperti itu,” beber Wati
Awak media akan terus berusaha melakukan konfirmasi kepada Dinas terkait. (M.Yahya)
