Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Beredar Bebas di Kecamatan Tebing Tinggi, Laris Manis Terjual Harga Murah
Tanjab Barat, RBO — Rokok Ilegal marak beredar di Kabupaten Tanjab Barat Kecamatan Tebing Tinggi, Provinsi Jambi. Rokok tanpa pita cukai ini dijual bebas di pasar dan di Toko – Toko Kecil dan kios jalanan. Rokok ini laris manis diburu pembeli karena harganya murah.
Misalnya, rokok tanpa pita cukai merek Bold, Manchester dll dijual Rp 15 Ribu rupiah perbungkusnya. Sangat jomplang dengan harga rokok yang beredar resmi di kisaran harga Rp 35 ribu rupiah per bungkusnya.
Perbedaan harga yang jomplang ini menjadi salah satu alasan masyarakat memutuskan pilihannya membeli rokok ilegal saja. Selain harga murah, aroma dan rasanya pun nyaris sama dengan rokok beredar resmi.
Informasi terkait peredaran rokok ilegal ini diperoleh dari penelusuran Tim Media Reformasi Bangsa, Kamis,Siang (12/12/2024).
Oz salah satu Masyarakat yang tinggal di Kecamatan Tebing Tinggi KM 01, menceritakan kepada Media RB (Reformasi Bangsa) mengungkapkan, peredaran rokok ilegal itu sangat lah bebas di Jual di Toko toko kecil kelontong di pinggir Jalan Kecamatan Tebing Tinggi.
“Mulai dari masyarakat Pedesaan hingga karyawan PT. LPPPI. Rokok tanpa pita cukai ini dijual bebas di kios-kios kaki lima yang menjadi sentra jual beli masyarakat Tebing Tinggi khususnya,” kata Oz.
Hasil penelusuran Tim Media Reformasi Bangsa, memang benar adanya, terdapat salah satu kios, bagian etalasenya terpajang penuh beragam jenis rokok yang beredar resmi maupun non resmi.
Rokok resmi dipajang terdepan, sementara rokok non resmi (ilegal) terkesan tidak ada lagi takut untuk mengedarkannya Rokok ilegal yang di jual bermacam macam merek tersebut laris manis di jual bebas sebebasnya di pasaran seolah – olah tidak ada lagi takut nya
Salah satu pemilik toko yang inisial tidak ingin di sebut kan di media ini, menyebut, bahwa ia mengaku mendapatkan rokok tanpa pita cukai ini dari supplier luar daerah.
Modusnya, supplier menyuplai rokoknya ke pemilik kios dengan kemasan rapih yang diturunkan dari kendaraan roda empat bak tertutup, dan ada juga pakai sepeda motor, Transaksi terlarang ini sudah berlangsung bertahun-tahun.
Tentu transaksi gelap ini menguntungkan kedua bela pihak, supplier menjual dengan harga murah, lalu pemilik kios kemudian menjualnya lagi dengan harga diatas supplier.
Pantauan Tim Investigasi Reformasi Bangsa, Kamis (12/12), tampak pembeli terus datang silih berganti. Mereka rata-rata membeli paling sedikit dua bungkus rokok.
Dari pengamatan Tim Media Reformasi Bangsa, kurang dari 30 menit saja pemilik kios telah meraup untung sekira ratusan ribu rupiah. Rokok dari berbagai macam rokok yang di jual, laris manis dibeli masyarakat, kerena harganya murah. Rokok filter berkemasan warna hitam merah.
Selain merek Manchester, dengan kemasan seperti Rokok Sampoerna Evolution dan lain – lain aneka jenis rokok buatan mesin dan dijual murah itu semuanya tak berlabel pita cukai atau polos.
Diungkap Oz, peredaran rokok ilegal tidak hanya terjadi di pusat pasar Tebing Tinggi saja. Para tengkulak memasarkan rokok ilegalnya sudah merambah ke sejumlah kios tempat-tempat keramaian masyarakat lainnya. Para penjualan rokok ilegal itu bahkan sudah memasarkannya sampai ke pelosok desa di Kecamatan Tebing Tinggi – Tanjab Barat
Modusnya bahkan terus berkembang, waktu pengiriman ke kios-kios disinyalir dilakukan secara terang terangan di siang hari seolah-olah para supplier tidak ada lagi rasa takutnya.
Hal ini dilakukan para supplier alias tengkulak, kata Oz, untuk mengelabui petugas. “Biasa nya mereka pakai mobil Pribadi seperti Avanza seolah olah seperti mobil pribadi,” Ungkapnya.
Oz menjelaskan, buruk peredaran rokok ilegal ini berdampak pada kesehatan masyarakat dan para pecandu rokok. Komposisi isi rokok tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan, sebab beredar tanpa pengawasan Bea cukai.
Peredaran rokok ilegal di Tebing Tinggi tahun 2024 ini lolos dari pengawasan Bea Cukai Jambi. Bea Cukai Jambi seolah olah tidak tahu atau tidak mau tahu dengan adanya peredaran rokok ilegal tersebut.
Program gempur rokok ilegal yang di lakukan oleh pihak Bea Cukai Jambi hanya sebagai Slogan dan Tameng saja supaya terlihat di publik masyarakat Jambi. bertujuan supaya jangan di anggap tidak menjalan kan kegiatan Operasi “Gempur Rokok Ilegal” dan untuk menjamin hak-hak Negara akibat peredaran rokok ilegal dan diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal, padahal hanya sebuah,” KAMUFLASE” tutup Oz. (Yu5)
Average Rating