Pupuk Subsidi Dijual Rp130 Ribu, Petani Pampangan Minta Bupati OKI Sidak
PAMPANGAN, OKI, RBO — Keluhan sejumlah petani dari tiga desa di Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mencuat.
Petani dari Desa Tapus, Desa Kuro, dan Desa Pulau Layang mengaku harus menebus pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska dengan harga yang dinilai jauh lebih tinggi dari HET yang mereka ketahui.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat (8/8/2026), pupuk Urea dan NPK Phonska kemasan 50 kilogram disebut ditebus petani melalui Kios Pampangan Jaya dengan harga sekitar Rp130.000 hingga Rp150.000 per sak.
Sementara HET yang disebut berlaku masing-masing Rp90.000 per sak untuk Urea dan Rp92.000 per sak untuk NPK kemasan 50 kilogram.
“Kami petani Desa Tapus, Kuro dan Pulau Layang sama-sama menjerit. HET Urea Rp90 ribu dan NPK Rp92 ribu, tapi kami tebus sampai Rp130 ribu bahkan Rp150 ribu per karung. Kalau kebutuhan banyak, beban kami semakin berat,” ungkap salah seorang perwakilan petani yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain harga, petani juga mempertanyakan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi.
Sejumlah petani mengaku tidak selalu menerima nota atau bukti transaksi setelah melakukan penebusan pupuk.
Mereka berharap instansi terkait dapat memeriksa mekanisme penyaluran, mulai dari harga jual, stok, jumlah pupuk yang diterima kios, data penerima hingga administrasi transaksi.
Menurut petani, pemeriksaan tersebut penting agar penyaluran pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas kondisi tersebut, para petani meminta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten OKI, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), serta Bupati OKI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kios Pampangan Jaya.
“Kami mohon kepada Bupati OKI, tolong sidak Kios Pampangan Jaya. Kami dari Desa Tapus, Kuro dan Pulau Layang ini kasihan. Biaya tani sudah mahal, harga pupuk malah makin mencekik. Kami hanya ingin pupuk subsidi dijual sesuai HET,” harapnya.
Petani meminta pemeriksaan tidak hanya menyangkut harga jual, tetapi juga dokumen penyaluran, stok, data penerima, jumlah pupuk yang masuk ke kios serta bukti transaksi.
Sementara itu, Heri selaku pemilik Kios Pampangan Jaya membenarkan bahwa pihaknya menjual pupuk Urea dengan harga Rp130.000 per sak.
Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (8/8/2026).
“Iya, memang benar saya menjual pupuk Urea Rp130.000 satu sak,” ujar Heri.
Ketika ditanya apakah harga tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan HET pupuk bersubsidi, Heri menyatakan harga tersebut menurutnya tidak menyalahi aturan.
“Kami menjual dengan harga Rp130.000 itu tidak menyalahi aturan. Bahkan saat ini pupuknya sudah habis, kamu terlambat menanyakannya,” jelasnya.
Heri juga menyebut harga tersebut dipengaruhi biaya pengangkutan dan tenaga angkut.
“Besar ongkos mobil dan ongkos tukang pikulnya, jadi dijual Rp130.000,” katanya.
Pernyataan pemilik kios tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang, khususnya terkait dasar penetapan harga Rp130.000 per sak untuk pupuk Urea bersubsidi.
Sebab, apabila harga tersebut ternyata melebihi HET yang berlaku dan tidak terdapat komponen biaya yang secara resmi diperbolehkan dalam mekanisme penyaluran, maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Sebaliknya, apabila terdapat ketentuan atau komponen biaya tertentu yang menjadi dasar harga jual tersebut, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan petani.
Karena itu, dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang.
Para petani berharap pemerintah daerah segera turun ke lapangan untuk memberikan kepastian mengenai harga yang sebenarnya berlaku sekaligus memastikan pupuk subsidi dapat diterima petani sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan maupun kebijakan Pemerintah Kabupaten OKI juga dapat memanfaatkan kanal pengaduan Lapor Bup melalui WhatsApp 0858 4031 911.(Nov)
