SUMEDANG, RB – Aparat Penegak Hukum diminta segera tindaklanjuti hasil LHP BPK tahun 2019 dan proses Hukum untuk mempertanggungjawabkan, baik itu dari Kejaksaan dan kepolisian, bahkan BPK diminta secepatnya dan pentingnya menindaklanjuti hasil temuan ini.
Berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK.
Yaitu tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima. Sebab jika temuan BPK tidak ditindaklanjuti akan sangat berpengaruh terhadap kerugian Negara.
Terlepas temuan tersebut besar atau kecil, karena temuan LH BPK tentu variatif sesuai dengan nilai kegiatan, namun pada umumnya di sarana dan prasana baik pembangunan gedung maupun jalan.
Ketua LSM BARAK’s Abah Jip mengatakan, aparat penegak hukum harus secepatnya menindak lanjuti LHB tahun 2019, jangan sampai masuk angin seperti dari beberapa kegiatan di dinas PUPR kabupaten Sumedang diantaranya pada peningkatan jalan Keboncau- Kudangwangi dari anggaran Rp.4.099.959.000,00 sesuai dokumen kontrak nomor 602.1/SP/4/15.020/PPK/DPUPR /VIII/2019 tertanggal 26 Agustus 2019.
“Proyek itu memiliki masa pekerjaan 100 hari kelender dan pekerjaan tersebut dimenangkan pihak ke tiga (PT.MMS), tapi sebagaimana hasil LH BPK ketidak sesuaian spesifikasi beton sebesar Rp.999.470,692,68 dan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi telah selesai 100% dan telah serah terimah pekerjaan pertama sesuai dengan nomor 6/15.020/BASTHPTP – PHO/PPK/DPUPR/19 pada tanggal 2 Desember 2019,” ujarnya belum lama ini.
Hal ini kata Abah Jip, tidak terlepas paket pekerjaan peningkatan jalan Citengah-Cisoka yang sumber Anggaranya Banprov, sebagaimana hasil dokumen kontrak Nomor 602.1/08/SP/PPK/ Citengah – Cisoka/DPUPR/VIII/2019 tanggal 15 Agustus 2019 dan masa pekerjaan 120 hari Kelender dengan nilai kontrak Rp. 4.035.000.000,00 yang dikerjaka pihak ketiga (rekanan) PT.GPP.
“Sebagaimana temuan LHP BPK Rp 785.031.832,354, hal ini ketidaksesuaian spesifikasi neton dan pekerjaan ini telah serah terima pertama pada tanggal 12 Desember 2019 nomor 11/15.020/BASTHPTP-PHO /PPK/DPUPR/ 2019 dan pekerjaan tersebut dinyatakan 100%,” ucapnya.
Abah Jip lebih lanjut menyampaikan, begitu juga peningkatan jalan Hariang- Cisempur, kekurangan Volume dan ketidak sesuaian Sepesikasi Beton yang dikerjakan CV.PM (rekanan) sesuai dokumen kontrak Nomor 602.1/SP/315.015/PPK/DPUPR/VII/2019 dengan nila kontrak Rp.1.774.432.000,00 dan masa pekerjaan dari tanggal 5 Juli 2019 s/d 1 Desember 2019.
“Sebagaimana yang dijelaskan BPK kekurangan Volume sebesar Rp. 73.990.147,75 dan ketidak sesuaian Sepesikasi Beton sebesar Rp 153.697.619,95 dengan senilai total Rp. 220 juta lebih,” tegasnya.
Abah menegaskan, hasil Temuan LH BPK pada tahun 2019 di Kabupaten Sumedang ,pada umumnya di Dinas PUPR pembangunan Jalan baik itu di Hotmix maupun Rijit, sebagaimana data yang dipengang wartawan RB, hampir semuanya kegiatan temuan tersebut pantastik sampai ratusan juta rupiah.
“Hal ini sangat perlu aparat penegak Hukum untuk menindakk lanjutinya dan diminta segera meminta Tim Ahli untuk turun langsung kelapangan secara langsung,” ungkapnya.
Abah Jip lebih lanjut menyebut, temuan ini baru sebagian kecil, karena masih banyak temuan BPK di Dinas Pekerjaan Umum. Sekarang dilihat sejauh mana aparat penegak hukum menindak lanjuti nya, hal ini tidak terlepas yang merugikan kerugian negara.
“Aparat Penegak Hukum jangan segan atau tebang pilih harus semuanya diproses, apalagi yang berkaitan merugikan keuangan Negara. hal terbukti dimana pekerjaan tersebut sebagaimana penjelasan BPK, bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kwalitas sebagaimana dokumen kontrak. Saya berharap aparat penegak Hukum bergerak lebih cepat lebih baik,” pungkasnya. (Riks).