DLHK Kab Sumedang Bersihkan Sampah dari Waduk Jati Gede

Read Time:1 Minute, 36 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sumedang mulai melakukan pembersihan dan pengangkutan sampah di perairan Waduk Jatigede sepanjang pesisir Blok Wado, Minggu (07/02/2021).

Pembersihan sampah ini dilakukan mengerahkan alat berat dan sejumlah dump truck dan melibatkan personil DLHK, BBWS Cimanuk-Cisanggarung, Satker Jatigede, organisasi kepemudaan, pihak kecamatan dan desa serta warga masyarakat setempat.

Kepala DLHK Kabupaten Sumedang Ir.Yosep Suhayat mengatakan, penanganan sampah di Waduk Jatigede merupakan kewenangan BBWS Cimanuk-Cisanggarung, tetapi pihak Pemkab Sumedang tidak akan lepas tangan begitu saja.

Yosep lebih lanjut mengatakan, pemkab Sumedang terus melakukan koordinasi dengan BBWS dan Satker Jatigede untuk menangani tumpukan sampah yang diduga berasal dari warga sekitar dan sebagian dari Garut yang terbawa aliran Sungai Cimanuk.

“Pemerintah Daerah sudah berkolaborasi dengan pihak BBWS dan Satker Jatigede agar ini cepat terselesaikan. Persepsinya sama, mudah-mudahan semangatnya juga sama. Jangan sampai sampah ini dibiarkan,” ujarnya.

DLHK Kab Sumedang Bersihkan Sampah dari Waduk Jati Gede

Yosep mengakui, Pemkab Sumedang memiliki keterbatasan angkutan dan anggaran dalam penanganan sampah di Jatigede.,namun hal itu tidak menjadi kendala karena yang terpenting ada kebersamaan dalam penanganan sampah tersebut.

Yosep menengaskan, untuk jadwal pengerukan dan pengangkutan sampah di pesisir Wado akan dilaksanakan setiap hari Minggu atau situasional, sesuai kondisi sampah yang ada karena harus mempertimbangkan rutinitas penanganan sampah di wilayah lain.

“Waktu pelaksanaannya situasional, sesuai kondisi sampah yang ada. Kalau sampah terus ada, akan terus bergerak. Kalau seandainya sampah sudah tidak ada, kami akan menyesuaikan,” ujarnya.

Adapun kata Yosep, lokasi pembuangan sampah harus sesuai Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencananya sampah akan diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Sukanyiru di atas lahan milik Pemkab Sumedang seluas 1 hektar setengah.

“Di dalam Peta RTRW hanya ada empat tempat yang diperbolehkan yaitu di Cibeureum dua titik, Cijeruk dan Sukanyiru. Nanti saya lihat langsung ke Sukanyiru dengan membawa backhoe,” pungkasnya. (Riks)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Bertekad Perbaiki Manajemen, Achmad Ichsan Maju Dibursa Calon Ketua Umum AFK
Next post Pengedar Narkoba Diringkus Satnarkoba Polres Musi Rawas