Polsek Conggeang Dampingi Pembayaran Ganti Rugi Tanah Pembangunan Bendungan Cipanas

Sumedang, RBO – sebuah acara penting telah berlangsung di wilayah Desa Karanglayung, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang. Kegiatan tersebut merupakan tahap pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) dan pemutusan hubungan hukum terkait pengadaan tanah yang akan tergenang oleh Bendungan Cipanas. Selasa (22/8/2023)

Di lokasi GOR Desa Karanglayung, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran penting. Camat Conggeang Sdr. TATANG SETIADI., S.Sos., Kapolsek Conggeang AKP ADANG SOBARI., S.H., serta Danramil 1007 Conggeang Kapten Inf. Lilo Witjaksono adalah beberapa di antara mereka yang turut hadir. Kepala Desa Karanglayung, BAMBANG IMAM MACHROM, juga ikut serta dalam acara ini.

Tidak hanya dari pihak pemerintahan, hadir pula sejumlah tokoh seperti Kanit Binmas Polsek Conggeang, Babinsa Desa Karanglayung, dan Bhabinkamtibmas Desa Karanglayung. Keterlibatan pihak kepolisian dan militer dalam acara ini menunjukkan kepentingan dan perhatian terhadap proses yang berlangsung.

Selain itu, perwakilan dari BPN Kabupaten Sumedang juga menjadi bagian dari kegiatan tersebut. Kasi Pengadaan Tanah Sdr. SUPARDI, S.H., Kasubsi Pengadaan Tanah Sdr. TARTO, S.H., beserta staf Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Sumedang turut hadir untuk memastikan kelancaran proses.

Pihak yang berperan dalam pembangunan bendungan juga turut serta. PPK Lahan Bendungan Cipanas Sdr. ADIN beserta staf PPK Lahan Bendungan Cipanas hadir untuk memberikan informasi terkait proses tersebut.

Dalam acara ini, Bank BRI Unit Conggeang turut berperan dengan memberikan layanan terkait pembayaran kepada warga masyarakat pemilik tanah yang terkena dampak. Secara total, ada 61 bidang lahan yang mendapatkan pembayaran uang ganti kerugian dalam tahap pertama pengadaan tanah ini.

Acara tersebut menandai langkah awal dalam proses pengadaan tanah yang kompleks dan penting terkait Bendungan Cipanas. Keterlibatan berbagai pihak menunjukkan komitmen dalam menjalankan proses ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Nbbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *