Polres Sumedang Terjunkan Anggota, Kawal Oknum Dewan dan Kades Sidang Kekerasan Anak

SUMEDANG, RB.Online – Polres Sumedang terjunkan Anggota DPRD dan Kepala Desa hal ini untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, sebab Aliansi Masyarakat Sumedang Geruduk Kantor Pengadilan.

Sidang kedua Tindak Pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa anggota DPRD Sumedang Roy Mahendra dan Kepala Desa (Kades) Cilengkrang Suhenda alias Ohen diwarnai aksi unjuk rasa dari Warga Aliansi Masyarakat Sumedang di Pengadilan Negeri Sumedang Jawa Barat, Senin (18/4/2022).

Alex sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Sumedang, menyatakan sepenuhnya mendukung penegakan supremasi hukum, terlebih pada kasus pelanggaran hukum yang mengakibatkan korban anak dibawah umur agar dijatuhkan sanksi seberat beratnya sesuai perundang undangan yang berlaku.

“Hari ini datang Aliansi Masyarakat datang ke PN Sumedang untuk memantau sekaligus mengawal proses persidangan,agar penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, Jangan sampai terjadi, keberadaan Hakim maupun Jaksa terendus tidak netral dalam tugasnya,” ucap Alex.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menyampaikan, Polres Sumedang menerjukan Anggota sebanyak 70 personil untuk mengamankan proses persidangan sehingga dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.

“Kami pihak kepolisian tidak mau kecolongan, kita khwatirkan hal- hal tak diinginkan terlebih saat ini bulan Suci Ramadhan,” ujar AKP Dedi.

Ia menjelaskan, Agenda sidang kali ini harusnya ditunda karena korban tidak bisa hadir dan akan digelar kembali pada Senin depan, sidang merupakan tindak lanjut dari permasalahan dugaan tindak pidana penganiayaan dankekerasan terhadap anak dibawah umur.

“Dan awal dari permasalahan Kecelakaan Lalulintas di jalan Malangbong-Wado atau perbatasan Kabupaten Garut-Sumedang beberapa waktu yang lalu,” terangnya.

Dedi menambahkan, Akibat adanya kesalahpahaman atas kejadian lakalantas tersebut antara korban dan kedua terdakwa yang akhirnya menimbulkan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Sebelumnya pada proses penyidikan kedua terdakwa sempat mengajukan pra peradilan melalui kuasa hukumnya, namun semua tuntutan kedua terdakwa ditolak majelis hakim PN Sumedang,” ungkapnya.

Hasil Pantauan RB.Online dilapangan sangat kondusif baik dari Aliansi Masyarakat dan Aparat kepolisian sangat tertib, masyarakat silahkan menyampaikan aspirasinya baik itu ke Majelis Hakin maupun Jaksa Penuntuk Umum, tapi pengawalan tetap dilakukan demi menghindari hal- hal tak diinginkan. (Riks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *