Polres OKI Bongkar Peredaran 76 Paket Sabu di Air Sugihan, Seorang Perempuan Diamankan
OGAN KOMERING ILIR, RBO – Polres Ogan Komering Ilir kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
Dalam pengungkapan kasus yang dinilai cukup besar, aparat Satresnarkoba Polres OKI berhasil membongkar praktik peredaran sabu dengan sistem distribusi eceran terorganisir di wilayah Kecamatan Air Sugihan.
Operasi yang digelar di Desa Bukit Batu, Dusun Sungai Baung, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB itu berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AB (53) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 76 paket sabu siap edar dengan total berat bruto sekitar 76 gram. Paket-paket tersebut telah diklasifikasikan berdasarkan nominal harga penjualan, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per paket.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kediaman tersangka. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres OKI langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah pelaku.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu dompet hitam dan satu tas selempang hitam yang digunakan tersangka untuk menyimpan narkotika.
Polisi juga menemukan modus penyimpanan yang terbilang unik, yakni sabu disembunyikan di dalam wadah cream mandi warna merah guna mengelabui petugas dan warga sekitar.
Di dalam wadah tersebut, aparat menemukan puluhan paket sabu yang telah dipisahkan berdasarkan kategori harga penjualan. Seluruh paket dikemas menggunakan plastik bening dan diberi penanda tertentu untuk memudahkan transaksi.
Tak hanya itu, dari tas selempang milik tersangka, polisi kembali menemukan paket sabu tambahan dengan pola pengemasan serupa. Temuan itu mengindikasikan praktik peredaran narkotika yang dijalankan tersangka telah berlangsung secara sistematis dan menyasar pasar pengguna tingkat bawah di wilayah pedesaan.
Kapolres OKI Eko Rubiyanto menegaskan pola pengemasan berdasarkan nominal harga menunjukkan adanya sistem distribusi eceran yang terorganisir.
“Tujuh puluh enam paket sabu yang tersusun berdasarkan lima kategori harga menunjukkan pola distribusi yang sudah terorganisir. Modus penyimpanan dalam wadah cream mandi juga menjadi salah satu upaya pelaku untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar,” ujar AKBP Eko Rubiyanto.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah serius kepolisian dalam menekan laju peredaran narkoba yang kini mulai merambah kawasan pedesaan dan daerah terpencil.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka AB mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Air Sugihan dan sekitarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun keterlibatan pelaku lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat distribusi eceran.
“Polda Sumsel terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap seluruh jaringan narkotika tanpa pandang bulu. Pengungkapan sistem distribusi eceran seperti ini sangat penting karena langsung menyasar peredaran di tingkat masyarakat bawah yang berpotensi merusak generasi muda,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. (Nov)
