Pemilihan Penyedia Pengadaan Accu 70 AH Diduga Sarat Persekongkolan
Jakarta, RBO – Pemilihan Temporasi Indonesia sebagai penyedia pengadaan Accu 70 Ah dengan nilai PDN Rp 1.343.985.726 (99,92% dari total pagu) melalui metode pemilihan e-purchasing pada Dinas Sumber Daya Air Prov DKI Jakarta diduga sarat dengan persekongkolan.
Sebab, berdasarkan hasil pencarian pada situs https://katalog.inaproc.id/temporasi.indonesia diketahui, dari 74 jenis Accu yang tertayang pada katalog inaproc Temporasi Indonesia hanya tiga produk yang aktif iaitu Accu YUASA MF N-50/48D26R, 12 Volt-50 AH, Accu Zuur dab Air Accu.
Sementara nama paket yang tercantum dalam data inaproc Dinas Sumber Daya Air Prov DKI Jakarta adalah pengadaan Accu 70 AH (spesifikasi yang dibutuhkan).
Menanggapi hal tersebut, Plt Sekretaris Jenderal Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Anggiat Lamsihar Htg mengatakan bahwa, pemilihan penyedia yang tidak memiliki spesifikasi yang dibutuhkan bertentangan dengan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik yang diantaranya menyatakan, mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada Katalog Elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan.
Anggiat menambahkan, akhir-akhir ini sejumlah oknum PPK pada SKPD tertentu menempatkan dugaan persekongkolan dan penyimpangan terkait dengan pemilihan penyedia pengadaan barang/jasa melalui e-purcasing sebagai prestasi cemerlang.
“Kalau diamati dari tahun ke tahun praktek persekongkolan, penyimpangan terkait dengan proses pemilihan penyedia barang/jasa dilingkungan Pemprov DKI Jakarta semakin nyata bagaikan penyakit akut yang tidak ada obatnya”, ujar Anggiat.
Lebih lanjut Anggiat mengatakan, Inspektorat Prov DKI Jakarta yang disebut-sebut sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) diduga tidak melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah dan terkesan bertindak setelah masalah-masalah yang terjadi viral di medsos “No viral no justice”.
Kepala Dinas Sumber Daya Air Prov DKI Jakarta, Ika Agustin saat dimintai konfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa (12/5) tidak bersedia menjawab. Temuan ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut. (AH)
