Polres Gowa Tak Mampu Hentikan Tambang Ilegal di Bontonompo, Ada Apa?

0 0
Read Time:1 Minute, 58 Second

Gowa, RBO – Keberadaan tambang galian C ilegal yang marak di Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa, kini semakin mengancam kelestarian lingkungan dan infrastruktur terhadap praktik ilegal yang semakin merugikan masyarakat Desa Manjapai

warga menilai bahwa dampak dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali akan semakin parah jika tidak segera dihentikan.

“Kita tidak bisa terus membiarkan eksploitasi sumber daya secara ilegal yang merusak ekosistem, menghancurkan jalan-jalan yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat, serta menggerus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tanpa ada kontribusi yang jelas bagi daerah,” ujar Masyarakat dusun Data Desa manjapai

Praktik tambang ilegal di Dusun Data Desa Manjapai Kec Bontonompo kab Gowa kawasan tersebut tidak hanya merusak lingkungan secara masif, tetapi juga berdampak pada infrastruktur jalan yang rusak parah akibat kendaraan berat yang melewati area tambang.

Hal ini memperburuk kondisi ekonomi lokal karena kerusakan jalan membuat biaya transportasi semakin tinggi dan menghambat mobilitas barang dan jasa
Impormasi dari masyarakat.

Yang lebih parah lagi ada dugaan oknum polisi polres gowa pemilik Tambang ilegal di dua titik pertama di dusun data kedua dusun manjapai ungkap warga.

Warga menyoroti bahwa, selain kerusakan lingkungan, aktivitas tambang ilegal ini juga mengakibatkan kebocoran pendapatan daerah yang tidak tercatat dalam APBD.

Akibat minimnya pengawasan dan regulasi yang jelas, pendapatan dari sektor pertambangan tidak bisa dinikmati oleh masyarakat atau digunakan untuk pembangunan daerah, menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menutup tambang ilegal ini.

“Masyarakat berhak atas lingkungan yang sehat dan infrastruktur yang layak. Sudah saatnya kita bertindak dan menghentikan eksploitasi ilegal yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” kata sumber, Kamis (17/07).

Salah warga di temui media mengatakan Kecamatan Bontonompo memiliki sejarah panjang dalam pemerintahan Kabupaten Gowa, dengan sejumlah periode kepemimpinan yang berasal dari daerah ini.

Oleh karena itu, Masyarakat menilai bahwa Bupati Gowa, baik yang menjabat saat ini maupun sebelumnya, harus bertanggung jawab atas dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tambang galian C ilegal di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, warga mengingatkan bahwa jika Kapolres Gowa dan Kapolda Sulsel tidak mampu menertibkan aktivitas tambang ilegal ini, akan membawa masalah ini sampai ke Kapolri, agar mendapat perhatian serius dan tindak lanjut yang lebih kuat.

Masyarakat Gowa berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang telah merusak lingkungan dan infrastruktur daerah.

Selain itu, diperlukan regulasi yang lebih ketat serta pengawasan yang lebih intensif untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. (Syarif krg sitaba)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *