Perpanjangan Waktu Pekerjaan Crossing Saluran Daan Mogot Raya Dipertanyakan

Jakarta, RBO – Perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan Pembuatan Crossing Saluran Jl. Daan Mogot Raya, Kec. Cengkareng, Kota Adm Jakarta Barat tahun 2022 yang dilaksanakan oleh PT. SRM dipertanyakan, bahkan menjadi bahan perbincangan baik ditengah-tengah masyarakat umum maupun masyarakat yang mengatasnamakan dirinya sebagai aktivis anti korupsi.

Penyebabnya, proyek Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Barat yang menghabiskan APBD Prov DKI Jakarta sebesar Rp 6 miliar tersebut sampai dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender dari tanggal 5 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022, pihak penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan.

Informasi yang berhasil dihimpun RBO dari berbagai sumber menyebutkan bahwa, sampai dengan berakhirnya perpanjangan waktu pekerjaan tidak kunjung rampung sebagaimana poto yang diterima oleh RBO.

Patut diduga, PPK tidak, kurang profesional untuk menilai bahwa, apakah setelah diberikan kesempatan penyedia mampu untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 56 ayat (1) yang menyatakan, dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Selain itu, tidak sedikit kalangan mempertanyakan kualitas Pembuatan Crossing Saluran Jl. Daan Mogot Raya, pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya diketahui harga penawaran PT.SRM hanya 79,76 persen dari nilai HPS paket.

Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Barat, Purwanti Suryandari yang juga merangkap sebagai PPK saat dimintai tanggapannya melalui pesan whatsapp atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembuatan crossing saluran Jl. Daan Mogot Raya tersebut, tidak bersedia menjawab. (AHS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *