Perampingan OPD Mepet Diakhir Tahun, Sekda: Bisa di Perdakan Berlaku Tahun Depan  

Tasikmalaya, RBO – Menjelang akhir tahun 2023, pihak eksekutif dan legislatif telah menggodog Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya akan dirampingkan.

Namun, rencana tersebut dinilai mepet apalagi pengajuan dari daerah kerap terlambat, karena diketahui pegawai Kemendagri banyak yang menjadi Penjabat kepala daerah di sejumlah kota dan kabupaten.

Menyikapi itu, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan menyebut Perampingan mungkin tidak akan keburu.

“Kemungkinan tidak akan keburu, pembahasan belum beres, harus ada rekomendasi dari pusat, masih ada yang harus direvisi,” kata Ivan Dicksan kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (23/11/2023).

Selain itu terang dia, ada fraksi yang masih mengganjal, yang berdampak pada lambatnya proses ke Mendagri, apalagi diketahui tembusan setiap pengajuan sering terlambat dari pusat.

Namun kata Ivan, bisa saja SOTK baru tersebut dibuatkan Peraturan Daerah (Perda), tapi itu juga tetap harus bertahap melalui provinsi, terus Mendagri.

“Ya, bisa saja di Perdakan, berlakunya tahun depan, melalui BKN Mendagri. tinggal teknisnya seperti apa. Karena beriringan dengan penetapan APBD tahun 2024,” jelasnya.

Sebagai informasi, ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan disatukan diantaranya DPPKPBP3A ke Dinas Sosial, Dinas Perwaskim ke PUTR, Dinas Perindag ke Disnaker, lalu Dinas Koperasi UKM berdiri sendiri.

Adapun, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan masih menunggu persetujuan Mendagri. Pasalnya, ada surat dari pusat bahwa di daerah harus diperluas terkait kearsipan.

“Kita lihat saja nanti akhir tahun, keburu atau tidak perampingan OPD,” tandas Ivan. (Yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *