Penjabat Bupati Bantaeng Serahkan LKPD Unaudited 2023 ke BPK

MAKASSAR, RBO – Pemerintah kabupaten Bantaeng serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)Tahun Anggaran 2023 (Unaudited) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan, Sabtu (30/3/2024)

LKPD tahun 2023 tersebut, diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng DR Andi Abubakar didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) pemkab Bantaeng Abdul wahab dan disaksikan segenap jajaran BPK dan juga pemkab Bantaeng

Pada kesempatan itu,Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar mengatakan,penyerahan LKPD tahun 2023,merupakan wujud pertanggung jawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Sehingga menjadi kewajiban bagi pemerintah Daerah untuk melaporkan keuangannya kepada BPK,Sebagaimana yang diamanatkan UU 1 tahun 2004.

Hal tetsebut juga sesuai dengqn bunyi Pasal 56 UU tersebut,Yang menjelaskan bahwa,Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan Unaudited kepada BPK tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir setiap tahunnya yakni per 7 maret 2024. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *