Penasehat Hukum Korban Apresiasi Jaksa, Pelaku Pencabulan Disabilitas Dituntut 12 Tahun Bui

Pangkalan Kerinci, RBO – Pelaku pencabulan dengan korban penyandang disabilitas dituntut Jaksa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 subsider 3 bulan kurungan kepada pelaku.

Atas hal itu, Penasehat Hukum (PH) korban insial IR di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau Mahyudi SH, didampingi Syamsul Harifin SH dan Ferly Azhari SH mengapresiasi jaksa.

Diketahui, tuntutan Jaksa penuntut umum dibacakan oleh Rahadian Mahardika S. SH, MH pada sidang pembacaan tuntutan, Senin (22/5/2024) lalu.

“Tuntutan 12 tahun penjara kepada pelaku berinisial H yang dibacakan jaksa sangat mewakili rasa keadilan keluarga korban,”terang pengacara korban, Mahyudi SH, Selasa (2/6/2024).

Menurutnya, rasa keadilan yang menjadi harapan keluarga korban tentu dapat menjadi pertimbangan dalam keputusan hakim nantinya di sidang putusan.

“Kita tahu, bagaimana hancurnya hati keluarga korban. Seorang remaja disabilitas harus nya di perhatikan dengan baik oleh lingkungannya, malah menjadi korban keganasan predator seks,” ucapnya.

“Untuk itu. Keluarga korban menggantikan asa di paku hakim. Agar laku di hukum setimpal, dengan hukuman maksimal. Ya 12 tahun itu adalah rasa keadilan seluruh masyarakat di negara hukum,” tegas Yudi.

Senada dengan itu, Aktivis sosial dari Sahabat Jumat Erik Suhenra juga memberikan pendapat yang sama terkait tuntutan jaksa terhadap pelaku pencabulan remaja disabilitas di Pangakalan Kerinci.

Menurut Erik, selayaknya pelaku dihukum berat mengingat dampak psikologis yang ditinggalkan kepada korban yang masih remaja.

Kata Erik, perbuatan biadab harus di hukum berat, tuntutan ini seperti mewakili rasa keadilan seorang remaja dengan keterbelakangan mental, mewakili rasa keadilan ibu ibu yang merasa teroris hatinya ketika buah hati mereka di perlakukan dengan cabul.

“Tuntutan ini juga mewakili rasa keadilan masyarakat yang menginginkan predator predator seks tidak berkeliaran di lingkungan masyarakat,” katanya.

Dengan tuntutan jaksa 12 tahun dan pidana denda 100 juta. Erik berharap menjadi pertimbangan putusan hakim nanti.

“Harapan kita semua putusan hakim bisa bisa diatas tuntutan jaksa. Karena dampak dari kejadian ini sangat besar bagi korban,” imbuhnya.

Sejak viralnya, Kasus IR pada bulan November 2023 lalu itu menjadi perhatian publik, baik dari kalangan aktivis, media dan ormas.

Mengingat, IR merupakan korban perlakuan pencabulan, di tahun 2019 silam, hingga melahirkan seorang anak dan terakhir di tahun 2023 ini hingga kembali melahirkan bayi laki-laki.

Sekian lama tanpa kejelasan, akhirnya harapan keluarga korban mulai menemui titik terang setelah JPU Rahadian Mahardika S SH MH membacakan tuntutannya. Tinggalkan lagi menunggu putusan utusan tuhan di dunia (hakim). (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *