Pemdes Kuala Sungai Pasir Larang Trawl, Nelayan Minta Pengawasan Diperketat 

0 0
Read Time:4 Minute, 12 Second

LSM Permak Desak Pemkab OKI Turun Tangan, Cegah Konflik Antarnelayan

OKI, RBO — Keluhan nelayan tradisional Desa Kuala Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terkait dugaan penggunaan alat tangkap ikan jenis trawl atau yang dikenal sebagai pukat harimau, mendapat perhatian Pemerintah Desa setempat.

Melalui surat bernomor 140/508/KD.KSP/IX/2026, Pemerintah Desa Kuala Sungai Pasir yang ditandatangani Penjabat Kepala Desa Remi Yusneni mengeluarkan surat peringatan sekaligus meminta penghentian aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap trawl di wilayah perairan setempat. Ketentuan tersebut dinyatakan mulai berlaku pada 29 September 2026.

Kebijakan itu diambil menyusul keluhan sejumlah nelayan tradisional yang mengaku semakin kesulitan memperoleh hasil tangkapan akibat dugaan beroperasinya kapal motor dengan alat tangkap berukuran besar di perairan yang selama ini menjadi lokasi mereka mencari nafkah.

Salah satu perwakilan nelayan menyampaikan keluhan tersebut kepada media, Rabu (29/9/2026). Menurutnya, penggunaan alat tangkap yang diduga berupa trawl dikhawatirkan turut menangkap ikan berukuran kecil dan organisme perairan lainnya sehingga berdampak terhadap keberlangsungan sumber daya ikan.

“Kami nelayan kecil menggantungkan hidup dari laut. Kalau alat tangkap seperti itu terus beroperasi, kami semakin susah mencari ikan untuk menghidupi keluarga dan membiayai sekolah anak,” ujar perwakilan nelayan.

Para nelayan mengaku telah membuat surat pernyataan keberatan. Mereka meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten OKI, serta instansi berwenang segera turun ke lapangan untuk memeriksa aktivitas penangkapan ikan tersebut.

Pemdes Minta Aktivitas Trawl Dihentikan

Dalam rilis yang disampaikan pada 30 September 2026, Pemerintah Desa Kuala Sungai Pasir menyebut kebijakan penghentian penggunaan trawl bertujuan menjaga kelestarian sumber daya ikan dan ekosistem perairan sekaligus melindungi mata pencaharian nelayan tradisional.

Surat tersebut ditujukan kepada nelayan, pemilik kapal, serta pelaku usaha perikanan yang beroperasi di wilayah perairan desa.

Pemerintah desa juga menyatakan dukungan masyarakat terhadap kebijakan itu, dengan puluhan warga disebut telah menandatangani daftar kesepahaman.

Meski demikian, penegakan aturan terkait alat tangkap, perizinan, dan wilayah operasional tetap memerlukan pemeriksaan serta tindakan dari instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berpotensi Melanggar Ketentuan Perikanan

Penggunaan alat tangkap ikan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dan perubahan peraturan berikutnya.

Pasal 9 UU Perikanan mengatur larangan penggunaan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Sementara itu, Pasal 85 UU Perikanan memuat ketentuan pidana terhadap penggunaan alat penangkapan ikan yang dilarang atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar apabila unsur pelanggaran yang diatur dalam pasal tersebut terbukti terpenuhi.

Adapun Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang larangan penggunaan pukat hela (trawl) dan pukat tarik telah dicabut oleh Permen KP Nomor 71/PERMEN-KP/2016.

Karena itu, pemeriksaan harus mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, termasuk aturan mengenai jenis alat tangkap, jalur penangkapan, wilayah operasi, dan perizinan.

Dengan demikian, jenis alat tangkap yang digunakan di perairan Kuala Sungai Pasir perlu dipastikan melalui pemeriksaan petugas berwenang sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Ketua LSM Permak Minta Pemerintah Bertindak

Menanggapi keluhan masyarakat nelayan, Ketua Umum LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak), Hernis, meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami meminta pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten OKI, segera menindaklanjuti keluhan masyarakat nelayan ini. Jangan sampai persoalan yang terjadi di lapangan dibiarkan berlarut-larut dan nantinya justru menimbulkan konflik sesama nelayan,” ujar Hernis.

Menurutnya, pemerintah bersama instansi terkait perlu turun langsung untuk memeriksa kondisi di lapangan, mulai dari jenis alat tangkap yang digunakan, legalitas kegiatan, hingga wilayah operasional kapal yang dikeluhkan masyarakat.

Hernis menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, aparat penegak hukum diharapkan mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

“Kami berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti secara objektif. Kalau memang dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran dan aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan dilakukan secara terukur dan tidak sampai memicu benturan antara nelayan tradisional dengan kelompok nelayan lainnya.

“Yang paling penting jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban. Nelayan harus tetap bisa mencari nafkah, sementara aturan terkait kelautan dan perikanan juga harus ditegakkan,” tambahnya.

Dugaan Pihak yang Membekingi Perlu Diklarifikasi

Selain mempersoalkan dugaan penggunaan trawl, sejumlah nelayan menyampaikan dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan kepada kelompok nelayan yang mereka persoalkan.

Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

Para nelayan berharap Gubernur Sumatera Selatan, Bupati OKI, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta aparat penegak hukum terkait segera melakukan pengecekan terhadap aktivitas penangkapan ikan di perairan Kuala Sungai Pasir.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang diduga menggunakan alat tangkap tersebut maupun instansi terkait. Konfirmasi diperlukan untuk memastikan jenis alat tangkap, legalitas kegiatan, wilayah operasi, serta menindaklanjuti dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan.

Para nelayan berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang adil, menjaga kelestarian sumber daya ikan, serta mencegah konflik agar masyarakat pesisir tetap dapat mencari nafkah dengan aman. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *