Pemda Sumedang Evaluasi Pendapatan Daerah dan Pembangunan

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Sumedang, RBO – Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, ST., MM didampingi Wakil Bupati H. Erwan Setiawan, SE memimpin Rapat Evaluasi Pendapatan dan Pembangunan Daerah Tahun 2023 yang digelar di Aula Tampomas, Senin (14/8).

Dikatakan Bupati, rapat evaluasi tersebut dilaksanakan guna menilai secara objektif  kinerja yang telah dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah, termasuk kecamatan.

“Dengan evaluasi, kita bisa menemukan apa kelemahan-kelemahan kita dan menemukan langkah-langkah perbaikan kedepannya,” ujarnya.

Menurutnya, evaluasi tersebut akan berhasil dan efektif jika memiliki _follow up_ (tindak lanjut) dari semua jajaran pemerintahan.

“Kita bisa ber-_follow up_ ketika tahu apa kekurangan dan kendalanya. Jadi kita harus membedah apa kelemahan dan kekurangan kita sehingga ada bekal bagi SKPD dan kecamatan untuk menindaklanjutinya,” ucapnya.

Bupati mengungkapkan, arti penting dari evaluasi adalah agar ada perbaikan terus-menerus dan melahirkan inovasi-inovasi baru.

“Jadi arti penting sebuah evaluasi adalah supaya ada _continuous improvement_ , tidak monoton atau jalan di tempat. Tapi harus melahirkan inovasi-inovasi baru,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan, pihaknya mengundang sejumlah pelaksana yang mengelola pendapatan retribusi daerah seperti unsur kecamatan juga instansi lainnya terkait dengan pengelolaan pendapatan

“Pertemuan ini merupakan bentuk evaluasi atas kinerja yang telah dicapai dalam penerimaan PAD, khususnya penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah. Ini juga sebagai bahan evaluasi terhadap penerimaan PAD per jenis pungutan retribusi yang dikelola oleh setiap SKPD penghasil pendapatan,” tuturnya.

Selain itu, ia mengungkapkan rapat evaluasi tersebut untuk menciptakan kerja sama dan koordinasi serta evaluasi bersama terhadap raihan penerimaan PAD dengan pemangku pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah penghasil SKPD pendapatan.

“Berdasarkan catatan pendapatan daerah Tahun 2022, dari target sebesar Rp 2,9 triliun sampai tanggal 31 Desember 2022 tercatat sebesar RP 2,8 triliun atau sudah tercapai 97,01 persen,” terangnya.

Hal itu menurutnya terjadi karena adanya pendapatan yang tidak mencapai target, baik oleh objek dari penerimaan yang berhasil dari pusat, provinsi maupun PAD yang dikelola oleh daerah.

“Juga disebabkan situasi dan kondisi kemampuan dan kesadaran wajib pribadi,badan, perusahaan dalam pembayaran pajak yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Sementara untuk capaian penerimaan PAD Tahun 2022 secara umum dari PAD sampai tanggal 31 Desember 2022 mencapai 97,65 %.

“Sudah tercapai Rp 531,4 miliar dari target Rp 518,9 miliar atau tercapai 97,65 persen,” pungkasnya. (Nababan)

Related posts

Leave a Comment