Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Buninagara Diduga Asal Jadi, Warga Mengeluhkan Kondisi Licin dan Berdebu
BANDUNG, RBO – Pembangunan jalan rabat beton di RW 02, 12, dan 13 Desa Buninagara, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, mendapat sorotan warga.
Pasalnya, material yang digunakan seperti pasir dan batu terlihat banyak yang terlepas dari permukaan jalan, menyebabkan jalan menjadi licin dan berdebu. Warga setempat kecewa karena jalan yang baru dibangun ini justru berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Menurut salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, kondisi jalan yang licin ini telah menyebabkan beberapa pengendara jatuh saat melintas.
“Jalan yang baru dibangun seharusnya memberikan kenyamanan dan manfaat, namun faktanya berbeda. Justru membahayakan, terutama bagi pengendara yang melintas,” ujarnya.
Menindaklanjuti keluhan warga, tim media dari SKU Reformasi Bangsa mencoba mengkonfirmasi informasi terkait pembangunan jalan tersebut dengan mendatangi kantor Desa Buninagara.
Pembangunan ini diketahui menggunakan dana desa, namun hingga saat ini belum jelas berapa anggaran yang dialokasikan, volume pekerjaan, serta ketebalan jalan yang dibangun.
Saat tim mendatangi kantor desa, tidak ditemukan satu pun kepala urusan (kaur) yang bisa dimintai keterangan. Beberapa staf desa yang ditemui, seperti staf pelayanan dan staf kesejahteraan rakyat (kesra), mengaku tidak memiliki informasi terkait kegiatan pembangunan jalan rabat beton yang baru saja selesai dikerjakan.
Kuat dugaan adanya upaya dari pihak perangkat desa untuk menutup informasi publik terkait proyek ini. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya papan informasi di tiga titik lokasi pembangunan yang seharusnya memuat detail kegiatan, seperti anggaran dan spesifikasi proyek. Seakan-akan, keterbukaan informasi publik dianggap aib oleh pemerintah desa pada Selasa (5/11/24)
Hingga berita ini ditayangkan, SKU Reformasi Bangsa belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari Kepala Desa Buninagara, Iis R. Lesmana.
Masyarakat berharap agar pemerintah desa segera memberikan transparansi terkait pembangunan ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), demi menghindari hal-hal yang merugikan masyarakat pengguna jalan. (Herman)