Pelaku Pengeroyokan Pegawai SPBU Dilaporkan ke Polisi

Read Time:1 Minute, 25 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Sibolga, RBO – Terhadap pemberitaan dari salah satu media online yang dinilai sepihak dan menyudutkan membuat Morison Manullang menyampaikan klarifikasi kepada wartawan, Rabu, (01/01/2025) lalu.

Dalam penjelasan yang disampaikan melalui sambungan handphone Marison Manullang membantah seluruh isi berita yang naik di salah satu media online.

Sesuai penjelasannya kepada RBO, pada Rabu, (01/01/2025) sekitar pukul 13:00 wib seorang laki-laki bernama Nazwar Perwira Pasaribu mendatangi ruang kerjanya pada salah satu SPBU dan membuat keributan dengan mendorong meja serta menendang kursi.

“Awal keributan tersebut semuanya terekam lewat CCTV yang ada di sekitar SPBU. Diduga kejadian ini berawal dari masalah yang pernah terjadi antara saya dengan Nazwar Perwira Pasaribu beberapa tahun lalu dan masih berbuntut hingga sekarang,” jelas Marison, Sabtu (04/01/2025).

Penjelasan Marison Manullang dibenarkan oleh Sriwahyuni, yang juga bekerja sebagai karyawan SPBU. “Saya melihat si Nazwar itu berjalan terburu-buru usai cek-cok diruangan Morison Manullang,” ungkap Sriwahyuni kepada awak media.

Lebih lanjut Sriwahuyni menjelaskan bahwa beberapa saat kemudian Nazwar kembali datang bersama 3 rekannya dengan mengendarai Mobil Expander berwarna putih dengan Nomor polisi BB 1299 MG.

“Seketika mereka melakukan pengeroyokan kepada Morison Manullang,” tutur Sriwahyuni.

Komplotan ini membabi buta melakukan pengeroyokan dan pengrusakan karena Morison Manullang menolak memberikan permintaan sejumlah uang kepada Naswar Perwira Pasaribu.

Informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, kejadian tersebut terjadi saat Nazwar Periwira Pasaribu mencari mobil dan mengisi BBM di SPBU setempat, namun belum selesai pengisian mereka langsung tancap gas sehingga mengakibatkan selang pengisian BBM putus dan rusak.

Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh Morison Manullang ke Polres Tapteng melalui kuasa hukumnya pada tanggal, 01 Januari 2025 sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: STPL/B/1/I/2025/ SPKT/RES TAPTENG/ POLDASU. (Jjr.S)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Jaringan Internet Wilayah Kabupaten Tanjab Barat Lemot, Bupati Sambangi BAKTI di Jakarta
Next post Peringatan HUT Provinsi Jambi ke-68 di Tanjung Jabung Barat Berlangsung Khidmat