Pejalan Kaki Termajinalkan, Trotoar Dipasang PJU

Sumedang, RBO – Berakhirnya Jabatan Bupati Sumedang H.Dony Ahmad Munir dan Wakil Bupati Erwan Setiawan tepatnya tanggal 20 September 2023, sebagaimana hasil pantauan Reformasi Bangsa Online dilapangan saat ini pejalan kaki terjeminalkan, Hak-Hak pejalan kaki diabaikan.

Pj Bupati Sumedang harus melihat langsung kelapangan yang tidak jauh dari pusat kota Sumedang dimana trotoar saat ini berdirinya PJU, dimana trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan dan menghindari kecelakaan bagi penggunana jalan kaki,pemasangan PJU ini diduga tidak disosialisakan pada masyarakat pada umumnya yang terkena dampak dilingkungan perkotaan Sumedang.

Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999 yang dimaksud dengan trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak didaerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan,hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Reformasi Bangsa Online menjelaskan secara umum pengertian Trotoar adalah jalur khusus buat pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan, diberi lapis permukaan, diberi elevasi lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan,hal ini supaya pejalan kaki tidak bercampur dengan kendaraan yang memperlambat arus lalu lintas kendaraan dan menghindari kecelakaan antara pejalan kaki dan kendaraan.

Ada berbagai definisi trotoar menurut regulasi resmi pemerintah,menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Sedangkan secara khusus, trotoar adalah hak pejalan kaki, sama seperti tempat penyebrangan,namun hal ini diabaikan sebagaimana fakta dilapangan secara khusus di Sumedang.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Pasal 114 menyebutkan trotoar adalah jalur pejalan kaki yang bisa digunakan untuk pesepeda bila tidak tersedia jalur sepeda. Namun, pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014 dikatakan definisi trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki yang bersangkutan.

Fungsi Trotoar utama trotoar adalah untuk memberikan pelayanan kepada pejalan kaki sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki tersebut. Trotoar juga berfungsi memperlancar lalu lintas jalan raya karena tidak terganggu atau terpengaruh oleh lalu lintas pejalan kaki.

Para pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas. Oleh karena itu, salah satu fungsi utama dibuatnya trotoar adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar

Penempatan Trotoar

Suatu ruas jalan dianggap perlu dilengkapi dengan trotoar apabila di sepanjang jalan tersebut terdapat penggunaan lahan yang mempunyai potensi menimbulkan pejalan kaki. Penggunaan lahan tersebut antara lain:

1. Daerah perkotaan secara umum yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi.

2. Jalan yang memiliki rute angkutan umum yang tetap.

3. Daerah yang memiliki aktivitas kontinyu yang tinggi, seperti misalnya jalan-jalan dipasar, pusat perbelanjaan, daerah indstri dan pusat perkotaaan.

4. Lokasi yang memiliki kebutuhan/permintaan yang tinggi dengan periode yang pendek, seperti misalnya stasiun-stasiun bis dan kereta api, sekolah, rumah sakit, lapangan olah raga.

5. Lokasi yang mempunyai permintaan yang tinggi untuk hari-hari tertentu, misalnya lapangan/gelanggang olah raga, masjid.

Pembuatan trotoar hendaknya ditempatkan pada sisi luar bahu jalan atau sisi luar jalur lalu lintas ( bila telah tersedia jalur parkir ). Pembuatan trotoar hendaknya dibuat sejajar dengan jalan, akan tetapi trotoar dapat tidak sejajar dengan jalan bila keadaan topografi atau keadaan setempat yang tidak memungkinkan.

Penempatan trotoar sedapat mungkin ditempatkan pada sisi dalam saluran drainase terbuka atau diatas saluran drainase yang telah ditutup dengan plat beton yang memenuhi syarat. Sedangkan, Penempatan trotoar pada pemberhentian bus harus ditempatkan berdampingan atau sejajar dengan jalur bus. Dapat juga penempatan trotoar dapat ditempatkan di depan atau di belakang halte

Kegunaan Trotoar

1. Dalam Transportasi

Trotoar memainkan peran penting dalam transportasi, karena menyediakan jalur yang aman bagi orang untuk berjalan di sepanjang jalan yang terpisah dari lalu lintas bermotor. Trotoar membantu keselamatan jalan dengan meminimalkan interaksi antara pejalan kaki dan lalu lintas bermotor. Trotoar biasanya berpasangan, satu di setiap sisi jalan, dengan bagian tengah jalan untuk kendaraan bermotor.

2. Dalam Lingkungan

Trotoar memiliki efek pada pengurangan jarak tempuh kendaraan dan emisi karbon dioksida. Sebuah studi tentang investasi trotoar dan transit di lingkungan Seattle menemukan pengurangan perjalanan kendaraan sebesar 6 hingga 8% dan pengurangan emisi CO2 sebesar 1,3 hingga 2,2%.

3. Dalam Keselamatan Lalu Lintas

Penelitian di University of North Carolina untuk U.S. Department of Transportation menemukan bahwa ada atau tidaknya trotoar dan batas kecepatan merupakan faktor signifikan dalam kemungkinan kecelakaan kendaraan/pejalan kaki. Kehadiran trotoar memiliki rasio risiko 0,118, yang berarti kemungkinan kecelakaan di jalan dengan trotoar beraspal adalah 88,2 persen lebih rendah daripada jalan tanpa trotoar. Ada atau tidak adanya trotoar adalah salah satu dari tiga faktor utama yang mendorong pengemudi memilih kecepatan yang lebih rendah dan aman.

4. Dalam Kesehatan

Sebab penduduk yang tinggal di lingkungan dengan trotoar cenderung lebih rutin berjalan kaki, mereka cenderung memiliki tingkat penyakit kardiovaskular, obesitas, dan masalah kesehatan lain yang lebih rendah, atau masalah kesehatan lain yang terkait dengan gaya hidup yang tidak banyak bergerak. Selain itu, anak-anak yang biasa berjalan kaki ke sekolah terbukti memiliki tingkat konsentrasi yang lebih baik.

Hal ini sangat jauh berbeda yang terjadi di Kabupaten Sumedang, adanya proyek dari Dinas Perhubungan pemansangan Penerangan Jalan Umum ( PJU ) dimana hak pengguna jalan,sebagaimana penjelasan diatas diabaikan.

Pemasangan PJU ada beberapa ruas jalan seperti Jalan Kartini ,jalan 11 APRIL,KEBON KOL dan Budi Asih ,dengan jumlah keseluruhan 96 titik dan menelan Anggaranya Rp 2.3 Milyar.

KetikaRB.online menyambangi PPTK Iyan Ruhiana menyampaikan” pemasangan PJU yang 96 titik sumber Anggaranya Banprov tahun 2023.

Iya menambahkan sampai saat ini belum ada yang komplen terkait pemasangan PJU ditrotoar,dan apabila ada yang komplen kita akan cari solusinya,ngimana jalan terbaiknya,dan meminta ke TIM RB.Online yang diwakili biro Kabupaten Sumedang.

PPTK Iya Ruhiana lebih lanjut mengatakan: apabila Media RB.online meminta untuk dibongkar saya akan perintahkan untuk dibongkar pihak ke tiga hal ini tupoksi PPTK tidak memahami tugasnya.

Ketika RB.Online meminta keterangan pengawas dilapangan yang bernama Sandi menyampaikan” pemasangan PJU ditrotoar ini sudah persetujuan Dinas Pekerjaan Umun Tata Ruang,serta dari Perizinan dan Satpol PP,artinya dari pihak pengawas adanya pembohongan publik sebagaimana yang disampaikan PPTK.

PPTK Iyan menjelaskan saat rapat dinas terkait tidak ada hadir,baik dari Dinas PUTR,Perizinan maupun dari pihak Satpol PP serta pihak masyarakat yang terkena dampak.

Ketika RB.Online menghubungi Kepala Dinas PUTR Nasam melalui telf selulernya menyampaikan”dinas PUTR tidak pernah mendapat undangan dari pihak dinas perhubungan,terkait pemasangan PJU di trotoar kami dari PUTR sangat tidak setuju,terlebih apakah hal ini disosialisasikan dinas terkait pada masyarakat pada umumnya yang terkena dampak,trotoar sudah jelas Aturannya dan penggunaanya, janganlah hanya proyek hak-hak warga tidak diperhatikan.

Berbeda dengan pihak satpol PP” Kita tidak pernah di undang Dinas Perhubungan terkait PJU yang dipasang di trotoar,hal ini sudah banyak pengaduan ke Satpol PP melalui telf seluler terkait PJU di trotoar.

Namun setelah berakhirnya Jabatan Bupati Sumedang Doni Ahmad Munir dan Wakil Bupati Erwan Setiawan PJU saat telah berdiri di Trotoar.

Ketika RB.Online menyambangi masyarakat yang terkena dampak secara langsung menyampaikan, program pemerintah kami mendukungnya, terlebih pada pemasangan PJU, tapi pemerintah juga memperhatikan hak-hak warga jangan sampai diabaikan, sebagaimana kita lihat saat ini,dimana trotoar telah berdiri PJU tiang Listrik,dan kegiatan ini tidak pernah disosialisasikan pada masyarakat.

Hasil pantauan RB.Online dilapangan,saat ini tlah berdiri semua tiang PJU, sampai didepan kios, orang mau belanja pun terganggu akibat tiang PJU begitu juga dengan pejalan kaki,hal sangat jauh berbeda sebagaimana yang disampaikan PPTK. (TIM)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *