Parah!! Peralat Masyarakat Tergabung di Poktan, Sang Ketua Kelompok Panen Besar

Tanjab Barat ,RBO – Dikutip dari seseorang pemerhati konflik masyarakat 9 Desa di Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (10/1/2024)

Dulu para ketua kelompok tani di 8 Desa memungut biaya kepada para petani dengan alasan untuk biaya urusan dan kelak berhasil untuk kemaslahatan kelompok tani itu juga.

Dengan alibi ketua, para petani di 8 desa pun percaya, dengan semangat nya para petani pun turut mengumpulkan uang, meskipun ada diantara mereka yang tidak punya uang terpaksa hutang sana, hutang sini.

Kampanye rayuan para ketua terhadap anggota terus digaungkan hingga para petani antuasias mengikuti aksi demo di perusahaan PT. DAS waktu itu.

Protes para petani di 8 desa memaksa pemangku Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat memfasilitasi Kelompok petani dengan perusahaan untuk berunding.

Perundingan berlanjut, semula hanya di Pemerintahan Kabupaten, harus lanjut ke Pemerintah Daerah Jambi hingga sampai ke pemerintah pusat.

Lagi-lagi hal tersebut terjadi beralasan untuk para petani.

Namun apa yang terjadi, dalam penyelesaian dan kesepakatan para ketua kelompok dan perusahaan yang di Fasilitasi pemerintah berahir dengan uang ganti rugi sejumlah 22 Miliar.

Kendati demikian, masing-masing desa memperoleh 2,4 Miliar.

Miris, ketua kelompok tani saat bagi-bagi duit kepada anggota tidak transparan terhadap sisa duit yang dibagikan

Hampir setiap ketua kelompok tani di 8 Desa itu mengelapkan duit sisa bagi-bagi hampir 1 M.

Duit yang digelapkan ketua kelompok tani tersebut diduga untuk memperkaya diri, untuk kepentingan pribadinya.

Diduga kuat, seorang ketua kelompok tani menggunakan duit itu untuk kampaye Caleg.

Ada pula ketua kelompok tani lainnya menggunakan duit itu untuk beli-beli barang mewah, seperti mobil dan sebagainya.

Ironisnya, hal itu dilakukan para ketua kelompok tani dalam pembodohan masyarakat yang polos.

Sementara itu pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat bungkam tidak memberikan pembelaan terhadap masyarakat.

Bahkan Pemerintah Tanjung Jabung Barat seakan membela para ketua kelompok tani tersebut. Hal itu bisa dilihat dari bungkamnya sang Pemkab.

Teriakan masyarakat Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam disambut oleh DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Lagi-lagi DPRD Tanjab Barat hanya bernyali memanggil 1 kelompok tani, dengan alasan Desa Kampung Baru tempat kelahirannya.

Sementara 7 kelompok tani di 7 desa hingga saat ini tidak diadili hingga bebas menikmati duit para kelompok tani. (Yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *