
Operasi Yustisi Penerapan PPKM Mikro, Kapolsek Ujungjaya: Sekaligus Edukasi Masyarakat
SUMEDANG, RB.Online – Kabupaten Sumedang masuk zona orange, karena situasi kian mengkhawatirkan kini rutin digelar operasi yustisi dalam rangka PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat).
Kapolsek Kecamatan UjungJaya IPTU Luhut Sitorus bersama anggotanya kembali melaksanakan Operasi Yustisi Dalam Rangka Penerapan Perbup No 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM.
“Sekaligus mengedukasi masyarakat agar memperhatikan Prokes. Operasi berlangsung di wilayah Kab. Sumedang yang bertempat di Jl. Raya Ujungnya tepatnya didepan Polsek Ujungjaya Kec. Ujungjaya Kab. Sumedang,” ucap Kapolsek, Senin (28/06/2021).
IPTU Luhut Sitorus memimpin langsung kegiatan bersama Kanit Reskrim Polsek Ujungjaya Aiptu. Ade Sutisna dan empat orang personilnya dengan menerapkan penekanan penggunaan masker / penerapan sanksi administratif / denda.
“Ini kita laksanakan bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19 dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Kapolsek IPTU Luhut menegaskan, kegiatan ini merupakan realisasi dari pelaksanaan Penerapan peraturan pemerintah dan edukasi masyarakat bahaya Covid-19.
“Tetap memakai masker, jaga jarak, cuci tangan sesering mungkin, hindari kerumunan dan agar masyarakat yang belum divaksin untuk segera untuk menjaga imun tubuh kita,” tegasnya.
“Yang sudah divaksin tidak dijamin terpapar tapi apabila kita sudah divaksin kekebalan tubuh kita 65 % sudah kuat menangkal,” tutup Kapolsek. (Riks)
Average Rating