Operasi Pekat, Satpol-PP Kab Sumedang Jaring Enam Pasangan Bukan Muhrim

Read Time:2 Minute, 26 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB.Online – Satuan Satpol PP kabupaten Sumedang berhasil mengamankan enam pasangan saat melakukan Operasi Yustisi penyakit masyarakat (pekat).

Kabid PPUD Yan Mahal Rizal.SH mengatakan, berdasarkan informasi dan laporan masyarakat, bahwa rumah kos yang beralamat dilingkungan Dono RT.001 RW.011 Kelurahan Kota Kaler Sumedang Utara, sering dijadikan ajang dan pertemuan muda-mudi.

Tempat tersebut diduga para muda-mudi ini memanfaatkan kamar kos yang melanggar peraturan daerah. Lantaran itu Kabid PPUD bersama anggota 4 orang pejabat Fungsional, 4 orang dari Tim bidang PPUD dan 3 orang dari bidang Tribun Tranmas menindak lanjutin imformasi/laporan tersebut.

“Terbukti dilokasi terdapat muda-mudi dalam satu kamar yang tidak memiliki hubungan perkawinan, dilokasi ada dua kamar yang digunakan tempat minum-minum beralkohol dan kamar kos tersebut diakui sering digunakan nongkrong dan tempat minum beralkohol dan kita temukan dilokasi 4 botol kosong beralkohol,” jelas Yan Mahal.

Untuk pemilik/pengelola dan penanggungjawab rumah kos tersebut akan dilakukan pemanggilan dan dimintai keterangan serta akan diajukan ke pengadilan Negeri. Pasalnya, sudah dua kali kejadian serupa ditempat itu.

“Adapun, persindanganya nanti melanggar Tindak Pidana Ringan dan saat ini Tim PPNS (Penyidik Pengawai Negeri Sipil ) satpol PP,” jelas Yan Mahal.

Ia menambahkan, dari kosan tersebut, jam 21.30 Wib telah mengamankan enam pasangan yang diduga akan melakukan kegiatan tidak ssemestinya, keenam pasangan yang bukan muhrim tersebut yang terjaring langsung dibawa ke kantor Satpol PP Sumedang untuk dibina dan diberikan pengarahan.

“Mereka juga agar tidak mengulangi perbuatan yang serupa dengan dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani yang bersangkutan,” ujarnya.

Yan Mahal menegaskan, dasar kegiatannya itu adalah Perda nomor 17 Tahun 2013 tentang peredaran minum keras, Perda Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perbup nomor 5 tahun 2021.

Tentang pengenaan sanksi Admistratip terhadap pelanggar Prokes dalam Pelaksanaan PSBB penanganan penyebaran Vovid-19 dan Surat Perintah Kasatpol PP Sumedang nomor.121/PEM.03.01/ Satpol PP tanggal 30Juni dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Sumedang.

Keenam pasangan tersebut diantaranya SY (21) dan Wis (23), TL (21) dan KK (25), In (21) dan DR (23), AP (18) dan AI (20), HA (21) dan MZ (21), EF (18) dan DH (21).

Selain itu, dalam kostan ditemukan lima orang pemuda didalam kamar kost yang tidak menerapkan protokol Kesehatan, dan kelima orang pemuda tersebut tidak membawa identitas diri serta didapat tujuh orang pemuda didalam kamar yang mengabaikan prokes dan di dapat 3 botol miras yang sudah kosong.

Tindak lanjut yang dilakukan Satpol PP keenam pasangan bukan muhrim di bawa ke Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang untuk di bina dan diberikan pengarahan, agar tidak mengulangi perbuatan serupa dengan dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Yang bersangkutan.

Setelah itu, kedua belasvpemuda yang berada di dua kamar kost tersebut diberikan pengarahan agar tidak bergerombol selalu memakai masker, dan kemanapun pergi agar selalu membawa identitas diri / KTP.

Terakhir, pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang melalui Bidang PPUD akan memanggil / memintai keterangan pemilik / pengelola Kostan tersebut diatas. (Riks).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Terkait Tiga Ranperda, Wabup Jeneponto Hadiri Rapat Paripurna Tingkat II DPRD
Next post Secara Virtual, Hari Bhayangkara ke 75 tahun 2021 di Kab Sumedang Berjalan Khidmat