Ratusan Ahli Waris Kembali Datangi PN Sumedang, Tuntut Transparansi Dana Konsinyasi Rp190 Miliar Tol Cisumdawu
Sumedang, RBO – Ratusan massa yang mengatasnamakan ahli waris kembali mendatangi Pengadilan Negeri Sumedang pada Rabu (15/4/2026). Aksi ini merupakan lanjutan dari tuntutan terkait pencairan dana konsinyasi proyek Tol Cisumdawu yang nilainya mencapai Rp190 miliar.
Massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 200 orang, dipimpin oleh Roni Riswara, menggelar aksi unjuk rasa di halaman luar kantor PN Sumedang. Mereka menuntut kejelasan dan transparansi regulasi pencairan dana konsinyasi yang hingga kini dinilai belum jelas.
Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat dari Polres Sumedang. Arus lalu lintas di sekitar lokasi tetap terkendali dan tidak menimbulkan kemacetan berarti.
Namun, seperti pertemuan sebelumnya, Ketua PN Sumedang, Hera Kartika, tidak berada di tempat,karena berhubung diluar kota.Hal ini memicu kekecewaan dari pihak ahli waris yang berharap dapat berdialog langsung.
Sekitar pukul 12.00 WIB, perwakilan massa akhirnya diterima untuk audiensi di dalam gedung PN Sumedang. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua PN Sumedang,Zaenal akbar, bersama panitera dan jajaran lainnya.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak memaparkan data masing-masing terkait dana konsinyasi. Pihak ahli waris menyampaikan bukti-bukti yang mereka anggap cukup kuat untuk mendukung klaim atas dana tersebut. Sementara pihak pengadilan menjelaskan kronologi berdasarkan data yang tersedia di internal PN Sumedang.
Meski demikian, pertemuan belum menghasilkan kesimpulan. Hal ini dikarenakan keputusan dinilai tidak dapat diambil tanpa kehadiran Ketua PN Sumedang.
Wakil Ketua PN Sumedang, Zaenal akbar, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pertemuan tersebut. Ia berjanji akan menghubungi pihak ahli waris dalam waktu 1×24 jam untuk menyampaikan perkembangan dan kemungkinan jadwal pertemuan lanjutan.
Kami akan berupaya menindaklanjuti aspirasi ini. Dalam waktu 1×24 jam kami akan menghubungi kembali untuk menyampaikan hasilnya,” ujarnya.
Sementara itu, Roni Riswara dan ahli waris yang lain menyampaikan kekecewaannya atas tidak hadirnya Ketua PN Sumedang dalam pertemuan tersebut.
Kami sangat berharap bisa mendapatkan penjelasan langsung terkait regulasi hukum pencairan dana ini. Kenapa begitu sulit bagi kami untuk mendapatkan hak kami sebagai ahli waris,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak ahli waris mengaku telah melaporkan PN Sumedang ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 8 April 2026. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan sisa dana konsinyasi.
Menurut mereka, total dana konsinyasi proyek tersebut awalnya mencapai sekitar Rp329 miliar. Namun, sebagian dana disebut telah disita negara dalam perkara korupsi yang melibatkan pihak terkait, sehingga menyisakan nilai yang kini dipersoalkan
Objek sengketa sendiri mencakup sembilan bidang tanah di Desa Cileunyi yang terdampak pembangunan Tol Cisumdawu sesi 1 Cileunyi–Jatinangor.
Selain itu, ahli waris juga mendorong Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di PN Sumedang.
Pihak ahli waris kini menunggu realisasi janji dari pengadilan untuk memberikan kejelasan dalam waktu 1×24 jam, sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tersebut. (Rio)
