Modus Rapi dan Tersembunyi, Indikasi Peredaran Narkoba Terorganisir di Desa

0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

OGAN KOMERING ILIR, RBO — Pengungkapan kasus narkotika di Desa Buluh Cawang, Kecamatan Kayuagung, tidak sekadar menangkap satu pelaku. Temuan barang bukti yang disembunyikan secara rapi di dalam rumah mengindikasikan adanya pola peredaran yang lebih terorganisir dan berpotensi melibatkan jaringan lebih luas.

Pria berinisial SS (35) diamankan aparat Satresnarkoba Polres OKI pada Senin malam (20/4/2026), setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga berujung pada penggerebekan.

Yang menarik, modus penyimpanan barang bukti menunjukkan upaya mengelabui petugas. Satu paket sabu ditemukan tersembunyi di atas bingkai foto di dinding ruang tengah—lokasi yang tidak lazim dan cenderung menghindari kecurigaan. Sementara pecahan tablet ekstasi ditemukan di atas kasur, lengkap dengan alat hisap dan timbangan digital.

Temuan ini mengarah pada indikasi bahwa tersangka tidak sekadar pengguna, melainkan bagian dari rantai distribusi. Apalagi, keberadaan plastik klip kosong dan alat timbang memperkuat dugaan aktivitas pengemasan ulang sebelum diedarkan ke konsumen.

Dari hasil pemeriksaan awal, SS mengakui kepemilikan barang tersebut dan menyebut rencana untuk mengedarkannya kembali. Namun, aparat kepolisian belum berhenti pada pengakuan tersebut.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kasus ini tidak berdiri sendiri. Kami terus dalami untuk menelusuri jaringan di atasnya maupun kemungkinan distribusi ke wilayah lain,” ujarnya.

Masuknya narkotika hingga ke wilayah pedesaan seperti Buluh Cawang menjadi perhatian serius. Pola ini menunjukkan pergeseran distribusi yang tidak lagi terpusat di perkotaan, melainkan mulai menyasar wilayah yang sebelumnya dianggap relatif aman.

Sejumlah pengamat menilai, peredaran narkoba di desa kerap memanfaatkan celah minimnya pengawasan serta kedekatan sosial antarwarga, sehingga aktivitas pelaku sulit terdeteksi tanpa adanya laporan masyarakat.

Dalam kasus ini, peran warga terbukti krusial. Informasi awal dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap praktik ilegal tersebut.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres OKI dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan distribusi yang lebih luas.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa peredaran narkotika di wilayah pedesaan bukan lagi potensi, melainkan ancaman nyata yang memerlukan kewaspadaan bersama. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *