Modal Badan Hukum Koperasi, Aktivitas Tambang di Tanjakan Keusik Simpenan Disorot, Pemerintah Diminta Turun Tangan

0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

SUKABUMI, RBO – Aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah di kawasan Tanjakan Keusik, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan.

Kegiatan tersebut diduga menggunakan badan hukum koperasi sebagai dasar operasional. Namun, legalitas badan usaha perlu dibedakan dari kelengkapan izin pertambangan yang diwajibkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain persoalan legalitas, muncul pula dugaan bahwa aktivitas tersebut mendapat perlindungan dari sejumlah oknum yang disebut berasal dari kalangan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga oknum wartawan.

Dugaan ini perlu ditelusuri secara objektif dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum didukung bukti serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Apabila benar terdapat pihak-pihak yang berupaya menghalangi pengawasan atau penegakan hukum, hal tersebut perlu diperiksa secara transparan.

Status sebagai pengurus koperasi, anggota ormas, tokoh masyarakat, maupun wartawan tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk kebal terhadap hukum.

Di sisi lain, aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi persyaratan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan lahan, erosi, gangguan aliran air, hingga meningkatnya risiko bencana apabila kegiatan dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan.

Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, aparat penegak hukum, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan untuk segera turun langsung ke lokasi Tanjakan Keusik.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas koperasi, perizinan pertambangan, kesesuaian kegiatan di lapangan, serta kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan.

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak lain dalam pelanggaran hukum, setiap dugaan tersebut harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut legalitas kegiatan usaha, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Pemerintah diharapkan tidak hanya mengandalkan laporan administratif, melainkan melakukan pemeriksaan langsung agar kondisi sebenarnya di lapangan dapat diketahui.

Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai legalitas kegiatan pertambangan maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi resmi.

Masyarakat berharap persoalan di Tanjakan Keusik, Kecamatan Simpenan, segera mendapatkan kejelasan. Jangan sampai badan hukum koperasi disalahgunakan sebagai tameng untuk menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Penegakan aturan dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas. (Amud)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *