LSM PERMAK Soroti Dugaan Kelalaian Bidan Desa di Tulung Selapan, Bayi Meninggal Usai Dirujuk

0 0
Read Time:4 Minute, 9 Second

Hernis Desak Dinkes Periksa Izin Praktik dan Pelayanan Bidan, Siapkan Langkah Hukum Jika Ditemukan Bukti Pelanggaran

OGAN KOMERING ILIR, RBO — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERMAK menyoroti dugaan kelalaian dalam pelayanan persalinan yang melibatkan seorang bidan desa berinisial Ike di wilayah SP3 Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Sorotan tersebut muncul setelah LSM PERMAK menerima informasi mengenai meninggalnya seorang bayi setelah menjalani proses persalinan dan dirujuk ke Puskesmas Tulung Selapan.

Pihak LSM mengaku menemukan sejumlah hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait proses penanganan awal, penggunaan oksigen selama perjalanan rujukan, serta pendampingan tenaga kesehatan.

Ketua Umum LSM PERMAK, Hernis, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi awal berdasarkan informasi yang diterima tim di lapangan.

Menurut Hernis, salah satu kejadian yang menjadi perhatian adalah kasus persalinan yang melibatkan keluarga Efsen, dengan bayi bernama M. Khansa.

Berdasarkan keterangan awal yang diterima LSM PERMAK, persalinan tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Sekitar pukul 06.00 WIB, bayi tersebut kemudian dirujuk ke Puskesmas Tulung Selapan. Dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan tersebut, oksigen yang digunakan disebut habis ketika rombongan berada di kawasan SP3 Simpang Tiga Makmur.

Hernis juga menyebutkan bahwa bayi tersebut sempat mengalami kejang sebanyak dua kali selama perjalanan.

PENDAMPINGAN RUJUKAN DIPERTANYAKAN

Persoalan lain yang menjadi perhatian LSM PERMAK adalah dugaan tidak adanya pendampingan dari bidan desa ketika bayi diberangkatkan dari rumah menuju Puskesmas Tulung Selapan.

Hernis menilai kondisi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui apakah proses rujukan telah dilakukan sesuai prosedur dan standar pelayanan kesehatan.

“Yang kami sesalkan, berdasarkan informasi yang kami terima, bidan desa tidak mendampingi sejak keberangkatan dari rumah menuju Puskesmas. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif agar diketahui apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Hernis.

Bayi M. Khansa dilaporkan meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2026.

Meski demikian, penyebab pasti meninggalnya bayi tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan keterangan awal.

Diperlukan pemeriksaan rekam medis, kronologi penanganan persalinan, kondisi bayi sebelum dirujuk, serta keterangan tenaga kesehatan yang terlibat untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian dan apakah kelalaian tersebut berkaitan langsung dengan kematian bayi.

DESAK DINAS KESEHATAN TURUN TANGAN

Hernis menegaskan, LSM PERMAK mengaku telah menerima mandat dari pihak keluarga untuk mengawal persoalan tersebut.

Pihaknya meminta Dinas Kesehatan Kabupaten OKI segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap bidan yang bersangkutan, termasuk mengecek status registrasi, izin praktik, kewenangan pelayanan, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) persalinan dan rujukan pasien.

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada dugaan, tetapi dapat ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta Dinas Kesehatan segera memanggil bidan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi dan memeriksa izin praktiknya. Kami juga akan menelusuri bukti-bukti terkait dugaan kelalaian ini,” tegas Hernis.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum, LSM PERMAK akan mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).

“Jika nantinya terbukti terdapat kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana, tentu persoalan ini akan kami laporkan kepada APH agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

ANCAMAN PIDANA JIKA KELALAIAN TERBUKTI

Dalam konteks hukum, dugaan kelalaian tenaga kesehatan yang mengakibatkan kematian pasien dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 440 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kealpaannya mengakibatkan pasien mengalami luka berat, berupa pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp250 juta.

Sementara itu, Pasal 440 ayat (2) mengatur bahwa apabila kealpaan tersebut mengakibatkan kematian, tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ketentuan tersebut tidak berarti setiap kematian pasien setelah menerima pelayanan kesehatan otomatis merupakan tindak pidana.

Penegakan pasal tersebut harus didasarkan pada pembuktian adanya kealpaan, hubungan sebab akibat antara perbuatan atau kelalaian dengan kematian, serta terpenuhinya unsur-unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum.

Selain aspek pidana, dugaan pelanggaran standar profesi dan prosedur pelayanan juga dapat menjadi objek pemeriksaan disiplin profesi maupun pengawasan administratif oleh instansi berwenang.

MENUNGGU KLARIFIKASI PIHAK TERKAIT

Untuk memastikan duduk perkara secara berimbang, diperlukan konfirmasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Puskesmas Tulung Selapan, bidan yang bersangkutan, serta keluarga bayi mengenai kronologi persalinan dan proses rujukan.

Keterangan mengenai ketersediaan oksigen, kondisi bayi sebelum dan selama perjalanan, pihak yang bertanggung jawab atas pendampingan rujukan, serta hasil pemeriksaan medis menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Hingga berita ini disusun, dugaan kelalaian tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa bidan yang bersangkutan telah melakukan malapraktik atau menjadi penyebab kematian bayi.

LSM PERMAK berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan objektif demi memberikan kejelasan kepada keluarga serta memastikan pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi berjalan sesuai standar yang berlaku.Catatan hukum untuk redaksi

Dasar hukum yang dicantumkan dalam berita adalah Pasal 440 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta jika kealpaan tenaga kesehatan terbukti mengakibatkan kematian. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *