
Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kasus AMDK PDAM, Kejari Takalar Bidik Mister X
TAKALAR, RB.Online – Tiga pekan terakhir, Kejaksaan Negeri Takalar sudah menahan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada proyek Pembangunan dan pengadaan air minum dalam kemasan (AMDK) milik perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Takalar tahun anggaran 2018 dan merugikan kerugian Negara Rp.1,2 miliar
Selasa Pertama, Kejari Takalar Menetapkan tersangka PT. Latahzan, inisial (M) dan Selasa berikutnya Direktur PDAM Takalar, inisial (JN), dilanjut Selasa seterusnya menahan sekretartis Dewan Pengawas PDAM Takalar inisial (A).
Selasa kemarin, Kejari Takalar kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan ketua Dewan Pengawas PDAM inisial NN dan Anggota Pengawas PDAM inisial L.
Rahman Suwandi salah satu Penggiat Sosial sangat mendukung dan mensupport langkah Kejari Takalar yang dinahkodai Salahuddin SH.
Ia dinilai mampu mengungkap dan menahan dan menjadikannya 5 tersangka dalam waktu tiga hari Selasa.
Sebagai masyarakat sekaligus Penggiat Sosial, Rahman sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Takalar dan sangat mendukung seraya memberikan support untuk mengusut tuntas kasus-kasus Korupsi di wilayah Pannranuanku, Takalarku.
“Semoga, Kejari Takalar bisa mengungkap siapa mister “X” dibalik aktor penikmat Rp 1, 2 Milyar kasus dugaan Tindak pidana Korupsi AMDK PDAM Takalar,” harap Rahman.
Dimana menurutnya, di lima orang tersangka yang ditetapkan Kejari Takalar, keluarga maupun kerabat tersangka mengatakan bahwa atas perintah, dan kebijakan, bukan penikmat pada kasus tersebut,
“Kami minta Kepada Kejari Takalar agar mampu dan bisa mengungkap siapa mister ,”X” dibalik aktor penikmat Rp 1, 2 Milyar dalam kasus AMDK PDAM,” tandasnya. (Arsyad Sijaya)
Average Rating