Lelang Jabatan Tinggi Pratama di Kab Sumedang, Dua orang Gelar Doktor Enggan Mengikuti?

Read Time:3 Minute, 49 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Sumedang, RB.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui BKPSDM beberapa hari yang lalu telah membuka Open Bidding untuk beberapa jabatan yang kosong. Adapun SKPB/Badan yang kosaong saat ini diantaranya BPKA, Dinas Peternakan, Badan Perijinan serta dua Staff Ahli.

Sebagian besar Kabag, Kabid, Camat, sekretaris ikut open Bidding, namun diantaranya Sekretaris Dinas Pendidikan DR.Dian Sukmara.MPD serta Kabag Aset DR.Asep Darmawan enggan mengikutinya.

Sebanyak 5 posisi eselon II di Kabupaten Sumedang sedang diperebutkan oleh 28 orang melalui lelang jabatan atau open bidding, dari 28 orang tersebut salah satu Doktor di Bidang Pendidikan yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan DR.Dian Sukmara enggan tidak ikut berkompetisi untuk menduduki jabatan tinggi pratama tersebut.

Ketika disambangi RB.co.id, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang DR. H. Dian Sukamara diruang kerjanya baru-baru ini mengatakan, bahwa alasan dirinya tidak mengikuti open bidding dikarenakan dirinya merasa kurang berkompeten untuk ikut berkompetisi.

“Open Bidding tersebut ada pasalnya beberapa aturan yang harus ditempuh. Saya tidak ikut karena merasa tidak memenuhi beberapa persyaratan umum yakni, yang pertama bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memilik rekam jejak jabatan integritas dan moralitas yang baik,” ucapnya.

“Dan memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun,ini semua tidak terpenuhi dalam diri saya. Jadi secara pribadi saya memutuskan untuk tidak mengikuti open bidding,” tambah sosok lulusan Universitas ternama di Bandung ini.

Dian lebih jauh mengatakan, di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 68 ayat 2 yang berbunyi : Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai.

“Dari 5 posisi yang di buka saat ini, saya tidak punya pengalaman yang cukup, kan dalam syarat seperti sebelumnya harus 5 tahun punya pengalaman masa kerja di posisi yang dipilih dan saya tidak mau memaksakan diri, nanti kurang baik bagi semangat open bidding itu sendiri, lebih baik tidak ikut Jadi tepo seliro saja,” jelas Dian.

“Ini kan open bidding, sifatnya terbuka dan transparan semua orang tahu dan ini nanti hasil open Bidding saya yakin hasilnya tidak akan disampaikan ke publik, jadi buat apa ikut,” sambungnya.

Menurut Dian, salah satu indikator pelaksanaan sistem merit yang baik adalah dengan dilaksanakannya seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), karena penempatan individu yang sesuai dengan kompetensinya pada suatu jabatan tertentu merupakan hal penting sebab berujung pada birokrasi pemerintah yang berkualitas. Oleh karena itu, implementasi sistem merit harus terus dilaksanakan dengan adaptif dan inovatif.

“Mudah-mudahan ke depan MERIT SISTEM berjalan di Kab. Sumedang mengedapankan obyektivitas, profesionalisme dan akuntabilitas. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN),” harap Dian.

Ia menjelaskan, di dalam Undang-Undang tersebut, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Adapun kata Dian, tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Antara lain dengan salah satu misi SIMPATI didalamnya adalah adanya kepstian karier bagi ASN.

“Saya berharap open bidding ini berjalan dengan baik dan dapat menghasilkan yang terbaik. Open Bidding dilakukan mencari yang terbaik diantara yang terbaik,jangan dipolitisasi atau kepentingan golongan tertentu, sehingga hasilnya nanti saat menduduki jabatan benar-benar mendukung Visi Misi Bupati Sumedang “SIMPATI”,” ucapnya.

Tapi terang Dian, saat ini sudah beredar rumor diluar untuk menduduki jabatan tersebut sudah ada orang-orangnya. Namun semoga saja rumor biasa saja, karena apabila nanti terjadi seperti rumor diluar sana, percuma dialaksanakan open Bidding.

“Ya, akan menjadi president buruk di masa pemerintahan Bupati DR.H.Dony Ahmad Munir dan Wakil H.Erwan Setiawan  dan ini mencederai karir dan menjadi buah bibir di Kabupaten Sumedang ini,, ungkap Dian.

“Saya sangat berharap yang akan menduduki jabatan esselon dua nanti benar-benar orang yang berkompeten dibidangnya,” imbuhnya.

Ketika RB.co.id menghubungi Kabag DR. H.Asep Dadang Darmawan melalui telepon selulernya mengatakan. Ia mengaku tidak memenuhi persyaratan sebagaimana aturan Open Bidding tersebut dan lebih baik konfirmasi atau menanyakan ke yang lain.

“Saya ingin fokus bekerja secara maksimal sebagaimana yang dipercayakan dunungan (Pimpinan.red) kepada diri saya,” tutur Doktor Jebolan UPI dengan predikat Cumlaude ini.

Seperti dilansir dalam laman sumedangkab.go.id, sebanyak lima jabatan eselon II pada tahun ini kosong menyusul pejabatnya memasuki masa pensiun. Dari lima jabatan tersebut hingga Oktober ini empat pejabat telah pensiun dan satu lagi akan pensiun pada bulan November. (Riks)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Pasca Swab PCR, Pasien Terindikasi Broncopnemoni di RSUD Anwar Makkatutu Positif Covid 19
Next post Jadikan Kabupaten Pariwisata, Komisi X DPR RI Kunker ke Pemkab Sumedang