Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Didesak Evaluasi Pengelolaan Parkir Pasar Cikurubuk
TASIKMALAYA, RBO – Melonjaknya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir Pasar Induk Cikurubuk yang disinyalir menembus angka Rp200 juta menuai perhatian serius legislatif.
Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya mendesak Pemerintah Kota untuk melakukan evaluasi total terhadap kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, CV Nina.
Lahan parkir seluas empat hektare tersebut dinilai memerlukan peninjauan ulang agar pola pembagian hasil yang diterapkan tidak lagi menggunakan skema lama saat potensi pendapatannya masih kecil.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menggarisbawahi beberapa poin kunci terkait tata kelola retribusi di pasar terbesar Kota Tasikmalaya tersebut:
Anang menegaskan bahwa peningkatan nilai ekonomi objek daerah wajib diimbangi dengan perbaruan mekanisme kontrak.
“Jangan sampai pola kerja sama yang dibuat ketika nilainya masih kecil kemudian terus digunakan ketika potensi pendapatannya sudah jauh meningkat,” tegasnya.
Evaluasi ini bukan bentuk penolakan terhadap pengelola saat ini, melainkan upaya penegakan aturan. Jika regulasi mengharuskan adanya proses lelang atau pengadaan ulang, Pemkot wajib membukanya secara transparan dan kompetitif bagi vendor lain yang memenuhi syarat.
DPRD menuntut kejelasan status angka Rp200 juta tersebut—apakah merupakan pendapatan kotor, nilai kontrak, atau kontribusi bersih yang masuk ke kas daerah. Transparansi jumlah titik parkir, besaran tarif, dan mekanisme penyetoran menjadi prioritas utama.
Langkah kaji ulang ini diharapkan mampu mengoptimalkan pencapaian PAD Kota Tasikmalaya secara proporsional.
Keputusan akhir pengelolaan hendaknya berpatokan pada besarnya manfaat finansial yang kembali ke daerah dan masyarakat, bukan sekadar memberikan keuntungan operasional bagi pihak pengelola. (Yoga)
