Ketua DPD PJS Jambi Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan Wartawan di Teluk Ketapang
TANJAB BARAT, RBO – Seorang jurnalis sekaligus Sekretaris DPC Pro Jurnalisme Media Siber (PJS) Tanjung Jabung Barat, Eka Rizki Rohman, diduga menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (27/8/2026).
Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika Eka mendatangi Kepala Desa Teluk Ketapang, Fadli, di lapangan sepak bola desa untuk meminta konfirmasi terkait pekerjaan peningkatan jalan aspal di RT 02, Dusun Ketapang.
Jalan tersebut sebelumnya menjadi perhatian lantaran mengalami keretakan meski pekerjaan baru sekitar lima bulan selesai. Konfirmasi dilakukan Eka untuk memperoleh penjelasan dari pemerintah desa sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian sejumlah perangkat desa dan warga berada di sekitar lokasi. Perselisihan yang terjadi kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap Eka.
Sejumlah pihak disebut berada di lokasi, di antaranya Ketua RT 04, Sekretaris Desa Teluk Ketapang dan beberapa warga. Namun, keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan pengeroyokan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan kepolisian.
Seorang warga yang mengaku berada di sekitar lokasi, Rahim, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Waktu itu sedang berada di lapangan sepak bola di Desa Teluk Ketapang. Salah satu wartawan ini mendatangi Kepala Desa Teluk Ketapang untuk meminta keterangan terkait jalan yang baru dibangun sudah mengalami kerusakan. Tiba-tiba salah seorang RT 04, Sekretaris Desa serta beberapa masyarakat langsung melakukan pengeroyokan terhadap wartawan tersebut,” ujar Rahim.
Usai kejadian, Eka menjalani pemeriksaan medis dan visum di Puskesmas Teluk Nilau. Ia kemudian melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut kepada Kapolsek Pengabuan.
Ketua DPC PJS Tanjung Jabung Barat, Syarwedi, meminta aparat kepolisian mengusut dugaan kekerasan tersebut secara menyeluruh dan memproses pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta aparat kepolisian mengusut dugaan kekerasan ini hingga tuntas. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pihak yang terbukti melakukan tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Syarwedi.
Sementara itu, Ketua DPD PJS Provinsi Jambi, Wahyu Jati, meminta kepolisian melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif dan transparan dengan mendengarkan keterangan korban, saksi maupun pihak-pihak yang berada di lokasi.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan aparat melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang bertanggung jawab. Yang terpenting, kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas harus tetap dihormati,” tegas Wahyu.
Menurut Wahyu, perbedaan pendapat atau keberatan terhadap pertanyaan maupun pemberitaan wartawan semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan.
“Kritik, pertanyaan maupun pemberitaan yang dianggap merugikan dapat diklarifikasi melalui hak jawab atau mekanisme hukum yang tersedia. Tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, laporan dugaan kekerasan terhadap Eka masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat mengungkap secara terang kronologi kejadian serta memastikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam peristiwa tersebut. (YS)
