Sempat Kabur ke Inhil, DPO Pemilik Gudang Kayu Ilegal Logging Diciduk Polisi

0 0
Read Time:2 Minute, 37 Second

PELALAWAN, RBO – Sempat melarikan diri setelah kasus dugaan ilegal logging terbongkar, Abd. Razak (66) akhirnya berhasil diciduk polisi.

Pemilik gudang kayu di Jalan Lintas Bono, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, tersebut ditangkap di Desa Batang Tumbuh, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Razak merupakan tersangka dalam perkara dugaan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah. Ia sebelumnya masuk dalam pencarian polisi setelah diketahui melarikan diri dari rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka Abd. Razak berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Thomas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas dugaan ilegal logging di sebuah gudang kayu di Jalan Lintas Bono, Kecamatan Bunut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi. Sekitar pukul 01.10 WIB, tim menemukan dua orang laki-laki sedang membongkar muatan kayu olahan dari sebuah mobil dan memasukkannya ke dalam gudang.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut. Dari hasil interogasi, diketahui gudang kayu tersebut merupakan milik Abd. Razak.

Sementara kayu olahan yang dibawa ke gudang disebut berasal dari wilayah Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Polisi kemudian mengamankan kedua orang tersebut bersama barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Pelalawan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, dalam perjalanan penanganan perkara, Razak diketahui melarikan diri dari rumahnya. Polisi tidak tinggal diam dan langsung melakukan pencarian.

Unit II Satreskrim Polres Pelalawan kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim untuk melacak keberadaan tersangka.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa Razak berada di wilayah Desa Batang Tumbuh, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.

Tim gabungan selanjutnya bergerak menuju lokasi. Setelah melakukan pencarian, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka.

Saat pintu rumah diketuk, seorang pria keluar. Petugas kemudian melakukan pengecekan identitas dan memastikan pria tersebut adalah Abd. Razak.

Polisi selanjutnya menunjukkan surat perintah penangkapan kepada tersangka. Razak kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan.

“Setelah dilakukan pengecekan identitas dan dipastikan yang bersangkutan merupakan tersangka, tim langsung melakukan penangkapan dan membawanya ke Polres Pelalawan,” jelas Thomas.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry yang bermuatan kayu olahan sebagai barang bukti.

Penyidik masih mendalami asal-usul kayu tersebut, termasuk memastikan kelengkapan dokumen hasil hutan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengangkutan dan penyimpanan kayu.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas dugaan ilegal logging tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, Razak dijerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kasus tersebut kini masih ditangani Satreskrim Polres Pelalawan. Polisi memastikan proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara terang asal kayu dan mata rantai aktivitas ilegal logging tersebut. (Sur)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *