Keputusan Penetapan Pengadilan Agama Takalar Diminta Damaikan Dua Kubu Terkait Ahli Waris

Takalar, RBO – H muna dg siang orang tua H Baji dg Sangnging bukan pemilik barang bersama ke dua orang anaknya Baharuddin dg bunga baktiar dg jarre, tetapi milik H baji dg Sangnging bersama suami H Prawansya dg Naja semasa hidupnya tinggal di dusun ballo 1 kel sombala bella.kec pattallassang kab Takalar.

berdasarkan surat keterangan keluarga H parawansya dg naja lahir di kampung tangga 01 07 19 50 meninggal pada hari kamis Tanggal 9 November 2017 pukul 12 15 WITA di rumah sakit Bhayangkara di sebabkan karena sakit.

Sementara istrinya lahir ujung pandang pada tanggal 01 07 1965 sesuai di kartu keluarganya. Meninggal pada tanggal 24 Oktober 2023 semasa hidupanya meninggalkan harta warisan seperti mobil rush mobil aila, Futura, rumah tempat emas dan barang barang jualannya.

Bahkan sebelum membeli salah satu Ruko berlokasih di kalabbirang kel pari.risi adalah Hasil jerih payah suami istri milik Hj baji dg sangnging pada saat waktu masih hidup.

Kendati ruko tersebut sudah bersertifikat an H baji dg sangnging beralamat di kalabbiran kel pari.risi, pada tahun 2018 yang sebelumgnya tinggal di dusun ballo 1 kel sombala bella kec pattallassan bersama suaminya H pawaransya dg naja selama kurang lebih 45 tahun sampai akhir 2017.

Setelah kurang lebih satu tahun H baji dg sangnging menjual rumah mobil beserta yang lainnya untuk membeli ruko dengan tahun sama antara penjualan rumah lingkungan ballo 1 kelurahan sombala bella dengan pembelian RUKO di jalan kalabbiran kel pari.risi untuk menetap tinggal di rukonya untuk menjual sarung dan pakaian barang jadi seharga ratusan juta selain mobilnya.

kurang lebih 4 tahun H BAJI Dg SANGNGING terkadang seorang diri dan kadang ke rumah keponakannya nurmalasanti atau di rumah Hasmawati sebagai anak angkat dari saudara kandungnya hasanuddin dg nanring dan dirawat di setiap pada saat di butuhkan situ Almarhum H baji dg sangnging.

Setiap sakit dia BTN bontomatene ungkapnya keluarga dg naja tidak lama kemudian H ajja BAJI Dg SANGNGING sakit dan di rawat sama anak angkatnya berikutnya datang saudaranya bernama B BUNGA di bawa ke Makassar untuk berobat.

Surat keterangan Ahli waris dari Hasanuddin dg nanring kaharuddin dg naba Almarhum saudara H baji dg sangnging Almarhum

Menurut informasi anak saudara kandungnya yaitu HASMAWATI atau NURMALASARI mau nabawah ke rumahnya, tapi apa mau bilang samaji saudaranya juga katanya namun kurang lebih 1 minggu di makassar setiap di hubungi whaAAP nya nabilang baik baikmi Hajji berapa hari kemudian meninggal dunia hajja BAJI dg SANGNGING setelah meninggal, semua barang barangnya di bawah ke Makassar sisa Ruko yang jadi perbincangan

Pihat dg naja lanjut mengatakan kenapa dari awal tidak duduk bersama membicarakan baik baik semua Ahli warisnya, tidak ada penyampaian sebelumnya, tapi tiba tiba muncul penetapan,” ungkapnya saat di temui wartawan.

Pihat H dg naja menduga ada niat lain ingin menguasai semua harta warisan H baji dg sangnging hasil usaha bersama H parawansya dg naja kecuali RUKO unkapnya.

Saudara Almarhum b bunga dg jarre bersama orang tua H muna yang mengatakan tidak berhak mendapatkan harta warisan, pihat H parawansya dg naja bersama Anak dari Hasanudin dg nanring kaharuddin dg naba karena dia sudah meninggal pihat H NAJA bersama Anak saudara kandung H baji dg sangnging membantah tudingan kuasa hukum pemohon 1 .2dan 3 yang benar benar melakukan pelanggaran menghilangkan nama Ahli waris atau sila sila kewarisan yang masih hidup, ada apa ?

Permohonan penetapan kepengadilan agama meminta balik nama sertifikat untuk ingin menguasai harta warisan dari H baji dg sangnging.

Tudingan dan bantahan tidak mempunyai dasar atas dihilangkannya ahli waris yang punya Hak .katanya

Almarhuma H baji dg sangnging bersama suaminya H parawansya dg naja, adapun RUKO yang beli An sertifikat An H baji dg sangnging itu hasil usaha bersama peninggalan di ballo 1 kel sombala bella kuasa hukum pemohon di duga ada kekeliruan balik nama karena hanya orang tua Almarhum bersama saudara kandung yang masih hidup. Sementara sudara kandung Almarhum tidak di kasih masuk anaknya sebagai ahli waris.

Sebagai kuasa hukum mengetahui tentang hukum kewarisan, sudah ada aturannya, kenapa saksi dan kuasanya menghilangkan Ahli waris dan merekayasa surat kematian H Parawansya dg Naja tanpa koordinasi dari pihat keluarga dg NAJA.

Menurut informasi kel sombala bella berbeda surat kematian dari pihat keluarga H NAJA dengan surat kematian guang di bikin oleh saksi pemohon sepengetahuan keluarganya untuk balik nama di sertifikat an H baji dg sangnging untuk mendapatkan penetapan pengadilan agama sudah bertentangan dengan undang undang Ahli waris.

Padahal aturannya apabila ada ahli waris yang namnya sudah di hilangkan dari surat keterangan waris atau penetapan waris maka perbuatan tersebut telah masuk pada kategori perbuatan tindak pidana.

Inilah pihat korban yang merasa dirugikan oleh pihat Pemohon ini kelihatan niat buruknya ingin menguasai harta warisan sari saudara H baji dg sangnging almarhum tanpa koordinasi atau musawarah pihak lain seperti saudarahnya H dg naja atau dari saudara kandung lain yang dua orang walaupun dia sudah meninggal tetapi mempunyai anak.

Para pemohon bersama saksi di duga ada persekongkolang untuk menghilangkan namanya di sila sila keturunan pihat Almarhuma saharuddin nanring dan kaharudin naba anak dari saudara kandung sendiri

Namun sangat di sayangkan kuasa hukum kalau memahami aturan kenapa ada yang di hilangkan nama dalam ahli waris yang sudah jelas ada haknya sebagai ahli waris ungkapnya

“Apa alasan kuasa hukum pemohon sehingga di katakan tidak punya hak ungkapnya

“Adapun saudara almarhumah itu yakni B Dg Bunga, Hasanuddin Dg Nanring (Almarhum), Bahtiar Dg Jarre dan Kaharuddin Dg Naba (almarhum).

“Dua diantaranya sudah meninggal di tahun 2007 dan 2010. Dan saat itu pada tahun 2023 ini memang yang hidupnya hanya dua saudaranya yaitu B Dg Bunga dan Bahtiar Dg Jarre,” ungkap Basir

Pihak H naja membantah kuasa pemohon Harta warisan bukan pemilik H MUNA Dg SIANG atau B Dg BUNGA dan BAKTIAR Dg JARRE ini usaha H BA tentang kewarisn aturannya jelas tentang kewarisan ada pun ahli waris yang tidak ada namanya atau dihilangkan itu pelanggaran pidana,” katanya.

Kuasa hukum pemohon bersama saksi sengaja menperkeruh masalah pada hal saksi sebelungnyai sering ke rumah Pihat Almarhum Hasanuddin dg nanring yang dihilangkan namanya. Sementara kuasa hukum pemohon 123 di kenal anak saudara kandungnya? Upaya hukum ada di balik upaya apa? ungkapnya

Pihat yang di rugikan tidak mengetaui sebelumnya, nanti ruko mau di jual tiba tiba muncul surat penetapan ahli waris dari pengadilan negeri ada apa ?

Ia juga menyampaikan bahwa secara hukum tidak ada yang disembunyikan. “Di persidangan saksi mencerikan apa yang dia tahu ungkap kuasanya di media pihak H Naja membantah dia mengatakan tidak ada yang di sembunyikan tapi dihilangkan Ahli warisnya.

Begitu juga surat kematian H PARAWANSYA dg NAJA di rekayasa oleh saksi ada apa? Kalau memang ada niat baik kenapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya katanya.

Lanjut kuasa pemohon menerangkan bahwa Hasanuddin Dg Nanring dia itu memiliki istri dan anak tetapi hakim tidak cari tahu istrinya siapa dan anaknya di mana,ungkap kuasanya ke media.

Keterangan saksi di bantah oleh H Naja memberikan keterangan palsu dan merekayasa surat kematian H NAJA tanpa sepengetahuan keluarganya.

Begitu keluarga Almarhuma yang di temui mengatakan saksi sering kerumah anak dari Almarhum hasanuddin dg nanring kenapa pura pura tidak tahu?.

“Kemudian ini yang putuskan Pengadilan Agama Takalar bukan saya selaku kuasa hukumnya atau pun B Dg bunga. Jadi ini barang memang hakim yang putuskan dan mengabulkan permohonan pemohon serta menetapkan sebagai ahli waris Hj baji Dg Sangging adalah Hj Muna Siang, B Dg bunga dan Bahtiar Dg Jarre.ungkap kuasanya di media.

Namun di bantah oleh pihat H NAJA kuasa itu sudah memegang sumpah seharusnya teliti,” saya ini masyarakat biasa tidak tahu Hukum,” ungkapnya.

Keputusan pengadilan agama untuk penetapan Ahli waris hanya sepihat sehingga menimbulkan kerugian pihak Ahli waris yang punya hak. (Faisal Muang Syarif Krg Sitaba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *