Kepala Desa Rancamanyar jadi “Raja Kecil” Gunakan DD dan Bankeu 2019 Diluar Ketentuan

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BALEENDAH, RB Online – Dugaan barbarisme terhadap penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2019 di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, belakangan ini semakin terkuak.

Bahkan penggunaan dana Bantuan Keuangan Desa tahun 2019 sebesar Rp 127.288.000,00 dilakukan tanpa mengacu terhadap aturan yang ditetapkan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 188.44/Kep. 026-PPD/2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Desa Tahun 2019 mengatur tentang penggunaan dana terhadap Pembelian Smartphone (Sapa Warga) 17 unit dengan alokasi dana Rp 42.200.000,00.

Sementara sisanya sebesar Rp 85.088.000,00 dipergunakan terhadap peningkatan infrastruktur desa dengan rincian untuk upah kerja, ATK, fhoto copy, penjilidan & pelaporan sebesar Rp 12.763.200,00. Sehingga alokasi untuk Bantuan Keuangan Membangun Desa, Pengembangan Ekonomi Desa dan Peningkatan Infrastruktur Desa adalah  Rp 72.324.800,00

Sepertinya Kepala Desa Rancamanyar, Dani Hamdani tidak pernah mau tau dengan Juknis Bantuan Keuangan Desa yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Dengan otoritas yang dimilikinya, dana Bantuan Keuangan Desa tahun 2019 sebesar Rp 127.288.000,00 yang diterimanya, konon digunakan terhadap Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni GAKIN.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh klarifikasi tentang jenis kegiatan yang dilaksanakan dengan menggunakan alokasi dana sebesar Rp 150.000.000,00 tersebut.

Bahkan, beberapa kali hendak dikonfirmasi, Kepala Desa Rancamanyar, Dani Hamdani, kerap tidak berada di kantor.

Jabatan seakan jadi alat kekuasaan, sehingga penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Rancamanyar dilakukan dengan seenak perut.

Hal ini terlihat dari penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2019 yang dilakukan oleh Kepala Desa Rancamanyar, Dani Hamdani.

Dengan mengatas-namakan lahan milik masyarakat, dirinya kembali menngunakan DD tahun 2019 sebesar Rp 100.000.000,00 terhadap Pembangunan Posyandu Terpadu diatas lahan bermasalah.

Kendati dirinya pernah menerbitkan Surat Keterangan Nomor: 001/SKKD/I/Pemdes-2017 tanggal 05 Januari 2017 yang menerangkan bahwa Tanah Blok Cupu Persil 31 D III Luas 56 M2 Kohir No. 1797 dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli Nomor: 1850 / 2013.

Dimana Pembangunan Posyandu dilaksanakan adalah merupakan milik Herlin Supriyanti, bukannya melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan milik masyarakatnya.

Dengan kekuasaan yang dimilikinya, Kepala Desa Rancamanyar, Dani Hamdani, tampil bagai “Raja Kecil” yang pongah, tiba-tiba mengalokasikan DD sebesar Rp 100 juta untuk pembangunan Posyandu Terpadu diatas lahan yang konon memiliki 2 (dua) Akte Jual Beli tersebut.

“Memang sich kinerja Dani Hamdani mirip lelucon yang kocak, masa sich DD dialokasikan terhadap pembangunan Posyandu diatas lahan yang saat ini sedang jadi agunan di bank ?,” ujar salah seorang warga dengan senyum mencibir.

Terlebih lagi diterimanya Akta Jual Beli Nomor: 1850 / 2013 jadi agunan pinjaman di bank milik pemerintah adalah berkat Surat Keterangan Nomor: 001/SKKD/I/Pemdes-2017 tanggal 05 Januari 2017 yang diterbitkan oleh Kepala Desa, Dani Hamdani.

“Kalaupun Pemerintah Desa Rancamanyar sudah kelebihan uang, azas kehati-hatian dan kepatutan harusnya jadi dasar dalam penggunaan Dana Desa, bukannya menjadikan jabatan sebagai alat kekuasaan yang pada akhirnya membuat warga “mengurut dada”.

Ketua Umum Radar Pembangunan Indonesia, Abd. Hasyim, menyesalkan penggunaan dana APBDesa Rancamanyar yang dilakukan tanpa memedomani aturan yang ada.

Dengan dikucurkannya berbagai bentuk bantuan dana oleh Pemerintah Pusat, provinsi, dan kabupaten ke pemerintah desa, lanjut Hasyim, seharusnya kehidupan masyarakat desa dapat lebih baik dan sejahtera, bukannya malah terdzolimi atau merasa dibodohi.

Dirinya mengaku telah mendapat kabar tentang permasalahan sengketa lahan antara Herlin Supriyanti dengan pihak lain yang ditumpangi oleh kepentingan Kepala Desa Rancamanyar, Dani Hamdani, dengan memanfaatkan Dana Desa tahun 2019.

“Sebagai Kepala Desa, Dani Hamdani seharusnya menjadi mediator untuk menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, bukannya justru memelihara keberpihakan,” ungkap Abd Hasyim.

Dani Hamdani, sebagai Kepala Desa Rancamanyar harus mampu menjelaskan tujuan dirinya mengalokasikan DD untuk pembangunan diatas lahan yang bukan milik desa.

“Apakah agar dipilih lagi saat Pilkades yang akan datang ?, ini harus dijelaskan,” tandasnya.

Ketua Umum LSM Pendemo, Nana Setiawan, juga mendesak agar Kepala Desa Rancamanyar, Dani Hamdani, mampu menjelaskan penggunaan dana Bantuan Keuangan Desa tahun 2019 dari Pemprov Jabar diluar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Juknis.

“Kalau Dani tidak mampu menjelaskan semua ini, dengan terpaksa hal ini akan kami sampaikan ke lembaga penegak hukum agar mendapat penanganan secara hukum,” imbuh Nana.

Hingga berita ini diturunkan kembali, Kepala Desa Rancamanyar, Dani Hamdani belum berhasil dimintai klarifikasinya. Demikian halnya dengan Surat Konfirmasi yang sempat dikirimkan Reformasi Bangsa, hingga saat ini belum mendapatkan jawaban sebagaimana mestinya. (redaksi)

Related posts

Leave a Comment