Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde
Diduga Rugikan Aset Daerah dan Hancurkan Bangunan Cagar Budaya
PALEMBANG, RBO — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB, terkait pemanfaatan aset tanah di kawasan Pasar Cinde, Palembang, untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games tahun 2018.
Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-11/L.6/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 jo. Nomor: PRINT-11.A/L.6/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.
Dalam siaran pers yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., pada Rabu (2/7), dijelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan menetapkan empat tersangka, yaitu:
1. RY, Kepala Cabang PT MB (TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025),
2. AN, Mantan Gubernur Sumsel (TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025),
3. EH, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS (TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025),
4. AT, Direktur PT MB (TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025).
“Keempat tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan pemeriksaan disimpulkan terdapat cukup bukti keterlibatan mereka,” jelas Vanny.
Dari keempat tersangka, hanya RY yang langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 2 Juli hingga 21 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-14/L.6.5/Fd.1/07/2025.
Sementara AN dan EH diketahui sudah berstatus terpidana dalam perkara lain, dan AT belum memenuhi panggilan karena berada di luar negeri dan telah dicekal.
Melanggar UU Tipikor
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18, Atau Pasal 13 UU Tipikor, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik menyebut proyek BGS ini sarat pelanggaran. Panitia pengadaan dianggap tidak melaksanakan proses sesuai ketentuan, mitra kerja sama tidak memenuhi kualifikasi, dan kontrak kerja sama dibuat tanpa dasar hukum yang kuat.
Akibatnya, bangunan cagar budaya Pasar Cinde pun hilang, serta diduga terjadi aliran dana ke pejabat untuk pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Upaya Halangi Penyidikan
Tak hanya itu, Kejati Sumsel juga menemukan indikasi upaya menghalangi penyidikan. Dari bukti percakapan di telepon genggam, terdapat pihak yang bersedia “pasang badan” untuk menggantikan tersangka dengan kompensasi sebesar Rp17 miliar, termasuk upaya mencari “pemeran pengganti” untuk dijadikan tersangka.
“Tim penyidik masih terus mendalami alat bukti keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Tidak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal Obstruction of Justice,” tegas Vanny.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 74 orang saksi dalam perkara yang menyeret sejumlah nama besar ini. (Nov)