Kejari OKI Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Pampangan

0 0
Read Time:1 Minute, 45 Second

Dua Tersangka Langsung Ditahan, Satu Mangkir dari Panggilan Penyidik

KAYUAGUNG, RBO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pampangan, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, periode 2023–2024.

Dari tiga tersangka tersebut, dua orang langsung dilakukan penahanan. Keduanya masing-masing berinisial RP, selaku Kepala Unit BRI Unit Pampangan periode 2023–2024, dan AF, selaku Mantri BRI Unit Pampangan periode 2023–2024.

Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI melalui keterangan tertulis pada 31 Agustus 2026 menjelaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan efektif.

“Penahanan ini untuk memudahkan proses penyidikan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” demikian keterangan Kejari OKI.

Sementara itu, tersangka ketiga berinisial JH, yang juga menjabat sebagai Mantri BRI Unit Pampangan pada 2024, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada waktu yang telah ditentukan.

Atas ketidakhadiran tersebut, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari OKI menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap RP dan AF. Penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR di BRI Unit Pampangan selama 2023–2024.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari OKI menegaskan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik masih mendalami berbagai aspek perkara, termasuk aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Setiap perkembangan perkara akan ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak seluruh pihak yang menjalani proses hukum.

Kejari OKI juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten OKI secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *