Diduga Ada Perubahan Jadwal di Tengah Proses, Pendaftaran Pilkades Sukadana Dipersoalkan

0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

SUMEDANG, RBO — Proses pendaftaran bakal calon Kepala Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dipersoalkan.

Seorang warga, Agung Gunawan, mengaku dirugikan setelah diduga terjadi perubahan atau ketidakjelasan informasi mengenai jadwal pendaftaran di tengah proses.

Agung mengungkapkan, persoalan bermula ketika dirinya datang ke Kantor Desa Sukadana pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa.

Menurut Agung, saat itu panitia menyampaikan bahwa berkas pendaftarannya masih belum lengkap, khususnya surat keterangan dari Pengadilan Negeri Sumedang. Ia kemudian berupaya melengkapi persyaratan tersebut.

Agung mengaku sebelumnya memperoleh informasi bahwa pendaftaran dibuka pukul 16.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 23.59 WIB.

Namun, ketika sedang mengurus dokumen di Pengadilan Negeri Sumedang, ia mendapatkan informasi lain yang menurutnya tidak disampaikan secara jelas dan resmi.

Surat keterangan yang dibutuhkan, menurut Agung, baru selesai sekitar pukul 15.26 WIB. Setelah itu ia langsung menuju Kantor Desa Sukadana untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Namun, setibanya di lokasi sekitar pukul 16.27 WIB, Agung mengaku mendapati pendaftaran telah ditutup. Ia juga mengaku mendapatkan informasi bahwa telah terdapat bakal calon lain yang mendaftar.

Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan Agung karena menurutnya terdapat perbedaan informasi mengenai batas waktu pendaftaran.

Agung juga menyoroti dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap bakal calon tertentu. Ia menyebut salah satu calon yang telah mendaftar merupakan istri kepala desa petahana.

Namun, dugaan keberpihakan tersebut masih merupakan klaim dari Agung dan belum mendapatkan konfirmasi dari panitia maupun pihak yang disebut.

Agung mendesak Pemerintah Kabupaten Sumedang dan DPRD Kabupaten Sumedang agar tidak tinggal diam dan melakukan peninjauan terhadap proses pendaftaran tersebut.

“Saya merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil. Perubahan informasi yang tidak transparan serta penutupan yang mendadak membuat saya mempertanyakan proses ini,” ujar Agung.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan, sehingga seluruh warga yang memenuhi persyaratan memperoleh kesempatan yang sama dalam proses demokrasi desa.

Redaksi Reformasi Bangsa menegaskan bahwa pemberitaan ini berdasarkan keterangan Agung Gunawan dan belum dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau kecurangan.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukadana, BPD Desa Sukadana, Pemerintah Kecamatan Cimanggung, Pemerintah Kabupaten Sumedang, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menjelaskan dasar penetapan jadwal, mekanisme pendaftaran, perubahan informasi apabila memang terjadi, serta proses penerimaan berkas para bakal calon.

Kebenaran mengenai dugaan perubahan jadwal dan dugaan perlakuan berbeda tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait. (Rio)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *