Kejari OKI Kejar Harta Koruptor, Rumah Terpidana Resmi Disita
Ogan Komering Ilir, RBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali melakukan upaya pemulihan kerugian negara dengan menyita aset milik terpidana kasus korupsi pengelolaan pendapatan desa dari kerja sama sawit plasma di Kecamatan Air Sugihan.
Penyitaan dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, terhadap satu bidang tanah beserta bangunan milik terpidana Asmadi Bin Trilogi yang berlokasi di Komplek Lavender Blok D Nomor 10, Jakabaring Selatan, Kabupaten Banyuasin.
Dalam kegiatan tersebut, tim Kejari OKI memasang plang sita eksekusi sebagai tanda bahwa aset tersebut telah berada dalam proses eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, mengatakan penyitaan tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1295 K/Pid.Sus/2025.
Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari OKI, Rido Hariawan Prabowo, bersama tim yang ditugaskan.
Perkara yang menjerat Asmadi berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berasal dari kerja sama sawit plasma di Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, dalam kurun waktu 2015 hingga 2021.
Kejari OKI menegaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemulihan aset negara akibat tindak pidana korupsi.
Selain itu, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh amar putusan pengadilan dapat dijalankan secara optimal demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. (Nov)
