Kasus Dihentikan, Pelaku Pembunuhan Terhadap Istri di Sumedang Dinyatakan Meninggal 

Sumedang, RBO – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menghilangkan nyawa seseorang oleh pelaku sang suami insial (IH) terhadap istrinya di Kabupaten Sumedang terpaksa dihentikan. Hal ini karena tersangka kasus tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Ketika RB.Online konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP. Maulana Yusuf Bakthiar melalui KBO Reskrim IPTU Giat menyampaikan, pihaknya telah menggelar penetapan tersangka tindak pidana pembunuhan IH (33) dan korban berinisial RR (33) pada Kamis (11 Januari 20224).

Selanjutnya, aparat menggelar penghentian penyidikan Sat Reskrim Polres Polres Sumedang Gelar perkara pada Selasa (17 Januari 2024).

“Almarhum yang bersangkutan membacok korban menggunakan golok dan beberapa kali mengenai korban, hingga korban sampai saat ini masih di rawat di Rumah Sakit Santosa Bandung,” kata IPTU Giat, Rabu (17/01/2024).

Namun, pelaku merasa ketakutan dan mencoba bunuh diri dengan melukai beberapa bagian badan sendiri, dan setelah beberapa hari di rawat di RSUD Sumedang, pelaku menghembuskan napas terakhir.

Lantaran itu, Satuan Reskrim Polres Sumedqng menghentikan proses penyidikan perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP.

Berdasarkan hasil dari penetapan tersangka dan situasi saat ini, pelaku sudah dinyatakan meninggal dunia dalam masa perawatan percobaan bunuh diri.

Kemudian dalam menunggu proses penyembuhan di RSUD Sumedang, aparat tetap melaksanakan pengawasan hingga pelaku dinyatakan meninggal Dunia oleh tim dokter.

“Maka itu, dalam gelar perkara tindak pidana pembunuhan untuk pelaku dilakukan penutupan perkara,” tandasnya. (Nbbn)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *