Kandang Ayam di Desa Pinang Gading Disorot, Diduga Tak Berizin dan Ganggu Kesehatan Warga
Merlung, RBO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten diminta segera turun tangan untuk menertibkan keberadaan kandang ayam di Desa Pinang Gading, Kecamatan Merlung.
Pasalnya, kandang ayam tersebut diduga tidak memiliki izin lingkungan dan menimbulkan limbah yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Warga mengeluhkan bau menyengat serta kekhawatiran akan dampak penyakit akibat limbah yang tidak dikelola dengan baik.
Lokasi kandang ayam tersebut berada di Desa Pinang Gading, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Keluhan ini disampaikan warga dalam beberapa waktu terakhir, seiring meningkatnya bau tidak sedap dan dampak limbah yang dirasakan masyarakat.
Warga menilai limbah dari kandang ayam tersebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, seperti sesak napas dan pencemaran lingkungan, serta diduga belum memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Warga berharap pemerintah daerah melalui Satpol PP dan DLH segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, memastikan legalitas usaha, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Tokoh Pemuda Kecamatan Merlung, KT (45) mengatakan
“Bau dari kandang itu sangat menyengat, apalagi kalau malam hari. Kami khawatir dampaknya ke kesehatan anak-anak.
Dan sejauh ini pihak dari pengusaha hanya mempunyai izin dari Pemda tapi tidak di lengkapi dengan syarat pendukung lain nya. Hal ini di buktikan tidak adanya surat persetujuan dari warga sebagai dasar pengurusan izin,” Selasa (21/04/2026)
Ia juga menambahkan, “Kami tidak menolak usaha, tapi tolong perhatikan lingkungan dan izin. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan, ” pungkasnya. (HS)
