Kajari Kab Sumedang Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana
SUMEDANG, RB.Online – Kejaksaan Negeri Sumedang Pada hari selaku eksekutor perkara Tindak Pidana berdasarkan UU, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap seperti Narkotika, Psikotropika, Senjata Tajam, Sofgan, HP dan barang bukti jenis lainnya, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sumedang.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan Nurmayani Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Kapolres Sumedang AKBP.Eko Prasetyo, Ketua PN Sumedang, Kalapas Kelas IIB, Badan Narkotika Nasional (BNN), Plt.Kasatpol PP.Deni Hanafiah, Kasi Tindak Pidana Umum Fabian .SH dan seluruh Kasi beserta staf Kejaksaan Negeri Sumedang dan media cetak.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nurmayani SH.MH dalam dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Sumedang dan ini kedua kalinya pada tahun 2021.
“Ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap,” ucap Kajari, Selasa (14/12/2021).
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Anton Wahyudi SH.,MH, menyampaikan, barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum.
Diantaranya Narkotika 15 perkara, tembakau Gorilla 5 Perkara beratnya 10,6029 gram dan sabu 7 perkara beratnya 7,79 gram ,Psikotropika obat terlarang lainya 1 perkara Alprazolam 1 Mg dengan jumlah 26 butir.
Lalu, obat terlarang 2 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan Tramol HCL sebanyak 1069 ,Trihexiphenidyl 2 mg sebanyak 215 butir,Hexymer 890 butir beejumlah total 2172 butir dan barang bukti lainya 16 Ponsel, 3 Jaket, 3 Tas, 1 parkir, 8 pak plastik, baju pakaian dalam, Senjata Tajam, Air sopgan 2 buah dan barang bukti lainnya.
Barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan direbus dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan Barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nurmayani.SH.,MH, Kapolres Sumedang AKBP.EKO Prasetyo,Ketua PN Sumedang, Kalapas Kelas IIB ,PLt Satpol PP Deni Hanafiah.S.Sos Sumedang secara simbolis menyalakan api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti ol para Pegawai Kejaksaan Sumedang dan media cetak.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Anton Wahyudin SH ,menyampaikan dan sekaligus berpamitan dari Kejaksaan Negeri Sumedang dan bertugas di Kabupaten Lamogan Kasi Tindak Pidana Khusus. (Riks)