Jemaah Gagal Berangkat Haji Furoda, IRT Asal OKI Rugi Ratusan Juta dan Dideportasi
PALEMBANG, RBO – Nasib malang menimpa Epen (37), warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Niatnya menunaikan ibadah haji melalui jalur furoda kandas setelah dirinya dideportasi dari Arab Saudi. Tak hanya itu, Epen juga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Epen, yang saat ini berdomisili di Perumahan Dreamland 2, Kelurahan Pangkalan Gelebak, Jakabaring Palembang, mendaftar sebagai calon jemaah haji furoda di salah satu biro perjalanan haji berinisial Selapan Tour, sejak Juni 2024 lalu.
“Saya mendaftar karena harganya lebih murah dan dapat rekomendasi dari kerabat yang pernah berangkat lewat travel itu,” kata Epen saat konferensi pers di Palembang, Sabtu (28/6/2025).
Namun, sejak Mei 2025, Pemerintah Arab Saudi telah secara resmi menghentikan pemberian visa kerja untuk keperluan haji furoda. Kebijakan ini diketahui bertujuan menekan praktik perjalanan ilegal selama musim haji.
Meski demikian, pihak travel tetap memberangkatkan Epen bersama dua calon jemaah lainnya, termasuk pemilik travel berinisial MSG.
Perjalanan mereka pun penuh kejanggalan. Awalnya dijanjikan rute Palembang–Jakarta–Jeddah, namun berubah-ubah.
Dari Palembang, mereka terbang ke Jakarta, lalu lanjut ke Pekanbaru, kemudian ke Kuala Lumpur, Malaysia. Di Malaysia, rombongan sempat menginap semalam sebelum bertolak ke Doha, Qatar, lalu akhirnya ke Jeddah.
“Setelah dari Pekanbaru ke Malaysia, saya mulai curiga. Rutenya tidak jelas. Sampai di Jeddah pun kami langsung diperiksa pihak Imigrasi Arab Saudi,” ujar Epen.
Di Jeddah, pihak Imigrasi Saudi mendapati mereka masuk menggunakan visa kerja, bukan visa haji. Setelah pemeriksaan sidik jari dan dokumen, Epen bersama rombongan akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Tak hanya rugi materi, Epen kini juga masuk daftar hitam imigrasi Saudi. Ia mengaku kesulitan jika ingin kembali mengurus visa umrah atau haji di masa mendatang.
Kuasa hukum Epen, Prengki Adiatmo SH MH, didampingi Amril ST SH MH dan M Naufal SH, menegaskan akan mengambil langkah hukum. Somasi terhadap pihak travel telah disiapkan.
“Jika tidak ada itikad baik dari pihak travel, kami akan lanjutkan dengan pelaporan pidana,” tegas Prengki.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, MSG selaku pemilik Selapan Tour belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media. (Nov)