Jaringan Peredaran Rokok Ilegal Bebas Beredar, Bah : Seperti Jualan Kacang Goreng di INHIL 

INHIL, RBO – Peredaran Rokok tanpa Pita Cukai atau Ilegal makin marak di Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Setidaknya, ada 2 (Dua) merek Rokok Ilegal yang sangat mudah ditemui di warung-warung kecil. Mulai dari Desa hingga kawasan perkotaan. Namun, tidak semua Calon pembeli Rokok dilayani pemilik warung.

Harga Rokok Ilegal ini bervariasi. Mulai dari Rp 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah) dengan isi 20 Batang, hingga Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) dengan isi 20 Batang.

Cara pembelian Rokok Ilegal ini pun terbilang unik. Jika pembeli menggunakan pakaian yang sopan dan rapi, penjual rokok tidak akan melayani pembelian Rokok Ilegal. Namun, jika berpenampilan biasa, penjual akan mengarahkan pembeli masuk ke dalam toko.

Tempat penyimpanan Rokok Ilegal ini juga sangat tersembunyi dan dipisahkan dengan Rokok resmi yang dipajang di etalase toko. Jadi, penjual Rokok pada warung – warung kecil ini sangat hati-hati dalam menjual Rokok Ilegal.

Inisial SN, diduga pengedar Rokok Ilegal di Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, dengan Merek OFO dan Merek RAMA yang banyak diminati warga lantaran harganya jauh lebih murah.

Rokok Ilegal Bebas Beredar Luas di Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir

“Paling mahal harga Rokok Ilegal ini yang saya beli Rp 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) sedangkan Rokok resmi yang sama harganya bisa mencapai Rp 35.000,- (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah),” kata pria berusia 48 Tahun ini, di temui pada Senin, 06 Mei 2024.

Pedagang lainnya asal Kecamatan Kemuning mengatakan, setiap merek Rokok Ilegal memiliki sales yang berbeda-beda. Mereka biasanya keliling ke warung – warung untuk menawarkan Rokok murah.

“Kalau memesan tinggal menghubungi kembali,” kata pedagang.

Tidak hanya di pedesaan, Rokok Ilegal ini juga beredar di Daerah perkotaan. Banyak warung-warung kecil menjual Rokok murah ini.

Modus penjualan Rokok Ilegal di beberapa warung yang di kunjungi awak media Goindonesia hampir sama. Hal tersebut untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Salah Satu Rumah di wilayah Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, menyetok dalam jumlah besar, Rokok Ilegal berbagai merek diantaranya, merek OFO dan RAMA berpak-pak, Rokok di sembunyikan disalah Satu ruangan.

Peredaran Rokok Ilegal ini telah merugikan Negara hingga Milyaran Rupiah. Ancaman sanksi Pidana dan Denda yang menjerat pengedar atau penjual Rokok Ilegal itu di atur didalam Pasal 55 Undang-Undang Bea Cukai.

Diminta kepada Institusi terkait, seperti Bea Cukai Tembilahan serta Sahbandar Tembilahan dan Instansi terkait lainnya, tindak TEGAS pengedaran Rokok Ilegal di Wilayah Hukum Indragiri Hilir, khususnya di Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning. (Yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *