Isu Insentif Nakes Sensitif, Sekda Kabupaten Sumedang Beri Penjelasan

SUMEDANG, RB.Online – Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang H.Herman Suryatman menjelaskan terkait insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menangani Covid-19.

“Mengenai insentif, karena ini masalah yang sangat sensitif, maka saya proaktif untuk menyampaikan tanpa diminta, ini kewajiban kami,” ujarnya saat berkunjung ke Dinas Kesehatan, Kamis (05/8/2021).

Sekda mengatakan, insentif yang diberikan untuk Nakes memiliki sasaran dan sumber anggaran yang berbeda, diantaranya insentif untuk petugas 3T (Testing, Tracing, Treatment) bersumber dari Biaya Operasional Kesehatan (BOK) serta insentif untuk petugas penanganan Covid-19 dan petugas vaksinasi bersumber dari APBD.

“Untuk insentif petugas penanganan Covid-19 dan insentif vaksinasi, sudah dicairkan pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2021,sedangkan untuk bulan Juli 2021 masih dalam proses dan secepatnya akan dicairkan,” ungkapnya.

Adapun lanjut Sekda, insentif yang bersumber dari BOK tambahan, proses pencairannya mengikuti regulasi yang diatur Menteri Kesehatan dalam proses verifikasi yang diupload ke dalam aplikasi Kemenkes. Tahun 2020 yang sudah dicairkan oleh Dinas Kesehatan baru satu kali pencairan.

“Belum cair, karena Juknis dari pusat baru turun bulan Mei 2021, bulan Juni kami lakukan pergeseran anggaran dan input data, baru bulan Juli 2021 verifikasi, validasi dan diproses,” jelas Sekda.

“Sebenarnya awal Agustus 2021 ini finishing touch. Insyaallah minggu ini kita upayakan BOK ini cair karena sudah diproses sejak akhir Juli 2021 di BPKAD,” tambahnya.

Sekda menjelaskan, sisa anggaran BOK 2020 tersebut menjadi bagian dari Silva yang ada di kas daerah dan di anggaran Tahun 2021 dan proses pencairan tagihan tahun 2020 yang dibayar di 2021.

Pemerintah pusat mengatur diaudit terlebih dahulu oleh BPKP untuk memastikan ketepatan CPCLnya sedangkan audit oleh BPKP perwakilan Jawa Barat baru dilakukan minggu lalu.

“Ada mekanisme yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat, kami pemerintah daerah hanya mengikuti aturan pusat. Keterlambatan ini karena ada aturan harus diaudit oleh BPKP dan BPKP baru mengaudit minggu lalu. Sekarang sedang proses dan kami pastikan secepatnya,” terangnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumedang Ine Inajah menyampaikan, terkait anggaran bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19 khususnya untuk vaksinasi, kewajiban daerah adalah untuk operasional termasuk insentif petugas.

“Dukungan operasional vaksinasi, anggarannya sebesar Rp. 5,6 milyar bersumber dari APBD. Realisasinya masih kecil karena proses pelaksanaannya oleh pihak ketiga,” tuturya.

Ineu Inajah mengatakan, insentif Nakes untuk pelaksanaan vaksinasi dianggarkan Rp. 7,78 milyar, dimana realisasinya sampai dengan 30 Juli 2021 mencapai 53 persen.

“Artinya kewajiban Pemda membayar insentif Nakes untuk vaksinasi sampai bulan Juni sudah terpenuhi,” kata Ineu.

Sedangkan untuk pagu anggaran insentif kesehatan penanganan Covid-19 di luar vaksinasi untuk petugas di RSUD dan petugas Dinas Kesehatan sebesar Rp.15 milyar lebih dan realisasinya sudah mencapai Rp.3,3 milyar atau sudah mencapai 22 persen.

“Kenapa Insentif Nakes yang penanganan Covid-19 di Dinkes realisasinya masih kecil, karena kita melakukan verifikasi dan kita pastikan tidak ada duplikasi, artinya bila petugas sudah mendapatkan insentif dari vaksinasi, maka insentif Nakes untuk penanganan Covid-19 tidak dicairkan,” pungkasnya. (Riks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *